Palembang (ANTARA) - Pemprov Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mengkaji besaran upah miminum provinsi (UMP) 2025.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan UMP.
Menurut dia, menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja dalam menetapkan UMP sesuai regulasi yang berlaku setiap tahun itu menjadi hal yang penting.
"Saat ini, masih berupa pengarahan umum dari Mendagri dan Menaker terkait regulasi. Perhitungan baru bisa dilakukan setelah data BPS yang akan dikirim 6 November 2024," katanya.
Ia menjelaskan, setelah data BPS diperoleh, akan dilakukan rapat dan perhitungan lebih lanjut. Selain itu, keputusan akhir juga bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula penetapan upah yang saat ini masih diuji.
“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pekerja. Jika terlalu membebani pengusaha, hal ini bisa berujung pada PHK. Namun, UMP juga tidak boleh merugikan pekerja, sehingga perlu dimitigasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menambahkan pihaknya mulai mengumumkan besaran UMP 2025 pada 21 November 2024.
Ia menjelaskan, penetapan UMP itu didasarkan pada rumus perhitungan yang telah ditetapkan, termasuk mempertimbangkan data BPS dan kondisi perekonomian di Sumsel.
“Setelah pengumuman UMP ada penolakan dari organisasi pekerja atau buruh. Namun, kami siap untuk mengedukasi mereka nantinya,” katanya.
Besaran UMP Sumsel pada 2024 ditetapkan senilai Rp3.456.874 atau mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dari UMP 2023 senilai Rp3.404.177.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sumsel mulai kaji besaran UMP 2025
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan UMP.
Menurut dia, menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja dalam menetapkan UMP sesuai regulasi yang berlaku setiap tahun itu menjadi hal yang penting.
"Saat ini, masih berupa pengarahan umum dari Mendagri dan Menaker terkait regulasi. Perhitungan baru bisa dilakukan setelah data BPS yang akan dikirim 6 November 2024," katanya.
Ia menjelaskan, setelah data BPS diperoleh, akan dilakukan rapat dan perhitungan lebih lanjut. Selain itu, keputusan akhir juga bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula penetapan upah yang saat ini masih diuji.
“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pekerja. Jika terlalu membebani pengusaha, hal ini bisa berujung pada PHK. Namun, UMP juga tidak boleh merugikan pekerja, sehingga perlu dimitigasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menambahkan pihaknya mulai mengumumkan besaran UMP 2025 pada 21 November 2024.
Ia menjelaskan, penetapan UMP itu didasarkan pada rumus perhitungan yang telah ditetapkan, termasuk mempertimbangkan data BPS dan kondisi perekonomian di Sumsel.
“Setelah pengumuman UMP ada penolakan dari organisasi pekerja atau buruh. Namun, kami siap untuk mengedukasi mereka nantinya,” katanya.
Besaran UMP Sumsel pada 2024 ditetapkan senilai Rp3.456.874 atau mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dari UMP 2023 senilai Rp3.404.177.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sumsel mulai kaji besaran UMP 2025