Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pembinaan kepada masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) Kota Pagar Alam.
"Kegiatan pembinaan itu dilakukan Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, tim tersebut menggelar penguatan dan pembinaan kepada dua kelompok masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) di Kota Pagaralam.
Kedua kelompok masyarakat perlindungan indikasi geografis itu yakni MPIG Kopi Robusta dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.
Sementara , terhadap Jeruk Gerga Pagar Alam yang saat ini masih dalam proses pendaftaran, Ika mengimbau agar Dinas Pertanian beserta MPIG kota setempat untuk mempersiapkan pada tahapan berikutnya khususnya pada pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI, dengan sasaran pemeriksaan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kenyataan di lapangan, katanya.
Menurut Ika, di Kota Pagar Alam terdapat satu indikasi geografis yang sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 12 Mei 2020, yakni Kopi Robusta Pagar Alam.
Sementara itu, terdapat juga satu indikasi geografis yang sedang dalam proses pendaftaran yakni Jeruk Gerga Pagar Alam.
Oleh karena itu, kedatangan timnya ke kota yang dikenal dengan Gunug Dempo itu, untuk memberikan penguatan serta pembinaan terhadap MPIG Kopi Robusta maupun MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.
"Kami berharap Kopi Robusta Pagar Alam sebagai Indikasi Geografis yang telah terdaftar hampir lima tahun agar dapat menjaga serta memelihara reputasi, kualitas, dan karakteristik sesuai dengan dokumen deskripsi," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar label indikasi geografis pada setiap produk Kopi Robusta Pagar Alam hendaknya dipakai sehingga terdapat nilai tambah serta menjamin keaslian (originalitas) bahwa produk tersebut telah bersertifikasi sebagai indikasi geografis.
“Yang paling penting adalah reputasi, kualitas, dan karakteristik, serta pemilik IG tidak boleh berubah," jelas Kadivyankumham Ika Ahyani.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, Diki Herlambang menyampaikan apresiasinya kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam penguatan dan pembinaan terhadap kedua MPIG di kotanya.
"Melalui pembinaan itu, diharapkan dapat memajukan baik Jeruk Gerga maupun Kopi Robusta sebagai identitas dan dapat digunakan sebagai sarana pengembangan produk-produk jeruk dan kopi sehingga dapat meningkatkan perekonomian Kota Pagar Alam," kata Diki Herlambang.
"Kegiatan pembinaan itu dilakukan Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, tim tersebut menggelar penguatan dan pembinaan kepada dua kelompok masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) di Kota Pagaralam.
Kedua kelompok masyarakat perlindungan indikasi geografis itu yakni MPIG Kopi Robusta dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.
Sementara , terhadap Jeruk Gerga Pagar Alam yang saat ini masih dalam proses pendaftaran, Ika mengimbau agar Dinas Pertanian beserta MPIG kota setempat untuk mempersiapkan pada tahapan berikutnya khususnya pada pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI, dengan sasaran pemeriksaan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kenyataan di lapangan, katanya.
Menurut Ika, di Kota Pagar Alam terdapat satu indikasi geografis yang sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 12 Mei 2020, yakni Kopi Robusta Pagar Alam.
Sementara itu, terdapat juga satu indikasi geografis yang sedang dalam proses pendaftaran yakni Jeruk Gerga Pagar Alam.
Oleh karena itu, kedatangan timnya ke kota yang dikenal dengan Gunug Dempo itu, untuk memberikan penguatan serta pembinaan terhadap MPIG Kopi Robusta maupun MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.
"Kami berharap Kopi Robusta Pagar Alam sebagai Indikasi Geografis yang telah terdaftar hampir lima tahun agar dapat menjaga serta memelihara reputasi, kualitas, dan karakteristik sesuai dengan dokumen deskripsi," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar label indikasi geografis pada setiap produk Kopi Robusta Pagar Alam hendaknya dipakai sehingga terdapat nilai tambah serta menjamin keaslian (originalitas) bahwa produk tersebut telah bersertifikasi sebagai indikasi geografis.
“Yang paling penting adalah reputasi, kualitas, dan karakteristik, serta pemilik IG tidak boleh berubah," jelas Kadivyankumham Ika Ahyani.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, Diki Herlambang menyampaikan apresiasinya kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam penguatan dan pembinaan terhadap kedua MPIG di kotanya.
"Melalui pembinaan itu, diharapkan dapat memajukan baik Jeruk Gerga maupun Kopi Robusta sebagai identitas dan dapat digunakan sebagai sarana pengembangan produk-produk jeruk dan kopi sehingga dapat meningkatkan perekonomian Kota Pagar Alam," kata Diki Herlambang.