Cara mengurus pindah memilih pada Pilkada 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 10:56 WIB
Ilustrasi - Pemungutan suara Pilkada Serentak (ANTARA/HO/Bawasulu Sumsel)
Palembang, Sumsel (ANTARA) - Berikut cara pengurusan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024 sehingga meski berada di luar daerah baik di dalam kabupaten atau provinsi tetap bisa memberikan hak pilihnya.
Kesempatan pindah memilih masih ada waktu 10 hari ke depan atau hingga 28 Oktober 2024.
1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota/PPK Kecamatan/PPS di kantor lurah/desa daerah asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftat Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
Kesempatan pindah memilih masih ada waktu 10 hari ke depan atau hingga 28 Oktober 2024.
1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota/PPK Kecamatan/PPS di kantor lurah/desa daerah asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftat Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB