Mataram (ANTARA) - Seorang pria berusia 72 tahun berinisial PA asal Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terungkap menyetubuhi anak perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya di Lembar, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap PA yang menyerahkan diri karena takut dengan amukan warga.

"Iya, terduga pelaku sekarang sudah kami amankan, dia datang sendiri ke polres untuk mengamankan diri dari amukan warga," kata Abisatya.

Dia menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini masih tinggal satu lingkungan dengan terduga pelaku. Dari interogasi terungkap terduga pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban sejak tahun 2021.

"Perbuatan terakhir terduga pelaku itu Senin (7/10)," ujarnya. 
Kronologi aksi terakhir terduga pelaku terjadi ketika korban hendak pulang dari mengaji. Korban sempat mampir untuk belanja di warung dekat rumah terduga pelaku.

Terduga yang melihat korban langsung datang menghampiri dan memaksa korban ke rumah terduga.

"Setelah disetubuhi, korban pulang ke rumah dan esok harinya cerita ke neneknya. Neneknya kasih tau ibunya dan terjadi keributan," ucap dia.

Warga yang mendengar informasi tersebut langsung mencoba menghakimi terduga. Beruntung, PA berhasil kabur dan mengamankan diri ke Polres Lombok Barat.

Lebih lanjut, Abisatya menegaskan bahwa ibu kandung korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat. Atas dasar laporan tersebut, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terduga maupun korban.

"Visum juga kami lakukan terhadap korban, hasilnya masih kami tunggu, jadi belum bisa simpulkan," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024