Aniaya warga hingga meninggal, dua satpam PT Pelindo terancam hukuman penjara 12 tahun
Selasa, 3 September 2024 12:12 WIB
Dua satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau Kupang digiring oleh aparat kepolisian usai konferensi pers di Kupang, Selasa (3/9/2024). ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, menyatakan dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda NTT nonaktifkan Dirresnarkoba terkait dugaan pemerasan kasus obat terlarang
15 March 2026 12:18 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Riau sita 41 ton solar subsidi dan amankan 39 tersangka penyelewengan BBM subsidi
23 April 2026 6:48 WIB
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Kanwil Ditjenpas Riau musnahkan 84 telepon genggam hasil razia di Lapas Narkotika Rumbai
22 April 2026 9:30 WIB