Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menerbitkan sebanyak 671 keping Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Program Adyaksa Peduli Anak Umang yang diluncurkan kejaksaan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Choirun Parapat di Baturaja, Senin mengatakan bahwa penerbitan KIA ini dilakukan melalui Program Adyaksa Peduli Anak Umang yang diluncurkan pihaknya sejak awal tahun 2024.
Program ini diluncurkan sebagai implementasi pelaksanaan tematik yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tidak memiliki Akta Kelahiran dan KIA.
Dalam program ini Kajari OKU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum untuk permohonan pembuatan identitas kependudukan bagi anak-anak panti asuhan dan masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
"Dan tentunya dalam program ini kami menggandeng Dinas Sosial dan Disdukcapil OKU untuk mendata anak sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan KIA dan Akte Kelahiran," katanya.
Sejak program ini diluncurkan hingga saat ini tercatat sebanyak 671 anak di Kabupaten OKU sudah mengantongi KIA, dan 44 lainnya memiliki Akte Kelahiran.
Menurutnya, pendampingan Program Adyaksa Peduli Anak Umang ini akan terus dilakukan hingga selesai pengajuan dibuat dengan target seluruh anak di Kabupaten OKU memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Melalui program ini diharapkan seluruh anak di Kabupaten OKU dapat merasakan manfaat dari program tersebut seperti dalam mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Kami optimistis melalui program ini jumlah anak di OKU yang memiliki KIA dan Akte Kelahiran terus bertambah hingga akhir tahun nanti," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Choirun Parapat di Baturaja, Senin mengatakan bahwa penerbitan KIA ini dilakukan melalui Program Adyaksa Peduli Anak Umang yang diluncurkan pihaknya sejak awal tahun 2024.
Program ini diluncurkan sebagai implementasi pelaksanaan tematik yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tidak memiliki Akta Kelahiran dan KIA.
Dalam program ini Kajari OKU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum untuk permohonan pembuatan identitas kependudukan bagi anak-anak panti asuhan dan masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
"Dan tentunya dalam program ini kami menggandeng Dinas Sosial dan Disdukcapil OKU untuk mendata anak sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan KIA dan Akte Kelahiran," katanya.
Sejak program ini diluncurkan hingga saat ini tercatat sebanyak 671 anak di Kabupaten OKU sudah mengantongi KIA, dan 44 lainnya memiliki Akte Kelahiran.
Menurutnya, pendampingan Program Adyaksa Peduli Anak Umang ini akan terus dilakukan hingga selesai pengajuan dibuat dengan target seluruh anak di Kabupaten OKU memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Melalui program ini diharapkan seluruh anak di Kabupaten OKU dapat merasakan manfaat dari program tersebut seperti dalam mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Kami optimistis melalui program ini jumlah anak di OKU yang memiliki KIA dan Akte Kelahiran terus bertambah hingga akhir tahun nanti," tegasnya.