Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menangkap penumpang yang nekat bawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram (kg).
"Benar, sekarang masih diamankan di Polsek Kuta Baro setelah diserahkan oleh petugas Bandara SIM," kata Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir, di Aceh Besar, Sabtu.
Iptu Jabir menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (121/1) siang, saat dilakukan pemeriksaan penumpang yang hendak berangkat di terminal keberangkatan bandara SIM.
Penumpang yang ditangkap berinisial JS (28), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ia direncanakan akan terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 1474.
Kata Jabir, saat pemeriksaan penumpang menggunakan mesin x-ray, terlihat ada kejanggalan pada tubuh JS, hingga dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan enam paket sabu-sabu di pinggang celana yang dikenakan.
"Selain narkotika jenis sabu-sabu, juga ikut diamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya," ujarnya.
Kini, lanjut Jabir, JS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Kuta Baro atas aksi nekatnya yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Jakarta.
Ia menjelaskan, sabu-sabu yang dimiliki JS itu diperolehnya di jalan raya Kabupaten Aceh Timur dari seseorang yang dikenalnya berinisial PT sepekan lalu di wilayah Idi, Aceh Timur.
"JS dititipkan barang oleh PT dan dia mengetahui bahwa barang tersebut sabu-sabu, barang itu diserahkan di jalan saat perjalanan ke Bandara SIM sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Kapolsek menambahkan, JS sendiri saat ke Bandara SIM Aceh Besar menggunakan kendaraan mobil travel dari Aceh Utara, dan tiba di Bandara pukul 13.00 WIB siang.
"PT membiayai perjalanan JS hingga ke Jakarta. JS sendiri menerima tawaran dari PT karena membutuhkan biaya berobat untuk anaknya yang sedang mengalami sakit (pembengkakan empedu dan pembengkakan hati)," demikian Iptu Jabir.
"Benar, sekarang masih diamankan di Polsek Kuta Baro setelah diserahkan oleh petugas Bandara SIM," kata Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir, di Aceh Besar, Sabtu.
Iptu Jabir menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (121/1) siang, saat dilakukan pemeriksaan penumpang yang hendak berangkat di terminal keberangkatan bandara SIM.
Penumpang yang ditangkap berinisial JS (28), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ia direncanakan akan terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 1474.
Kata Jabir, saat pemeriksaan penumpang menggunakan mesin x-ray, terlihat ada kejanggalan pada tubuh JS, hingga dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan enam paket sabu-sabu di pinggang celana yang dikenakan.
"Selain narkotika jenis sabu-sabu, juga ikut diamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya," ujarnya.
Kini, lanjut Jabir, JS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Kuta Baro atas aksi nekatnya yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Jakarta.
Ia menjelaskan, sabu-sabu yang dimiliki JS itu diperolehnya di jalan raya Kabupaten Aceh Timur dari seseorang yang dikenalnya berinisial PT sepekan lalu di wilayah Idi, Aceh Timur.
"JS dititipkan barang oleh PT dan dia mengetahui bahwa barang tersebut sabu-sabu, barang itu diserahkan di jalan saat perjalanan ke Bandara SIM sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Kapolsek menambahkan, JS sendiri saat ke Bandara SIM Aceh Besar menggunakan kendaraan mobil travel dari Aceh Utara, dan tiba di Bandara pukul 13.00 WIB siang.
"PT membiayai perjalanan JS hingga ke Jakarta. JS sendiri menerima tawaran dari PT karena membutuhkan biaya berobat untuk anaknya yang sedang mengalami sakit (pembengkakan empedu dan pembengkakan hati)," demikian Iptu Jabir.