Palembang, Sumsel (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus mengerti apa itu PPK dan PPPK dan jangan salah pelaksanaan kegiatan, wajib membuat TOR persiapan dan sampai kontrak.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono saat membuka acara Sinkronisasi Tugas dan Persyaratan PPK dan PPTK di Lingkungan Pemprov Sumsel bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (28/11/2023)

"Harus jelas fungsi maupun tugas masing - masing, semua terdokumentasi baik pengeluaran keuangan ada ritme jadwal (schedule)," kata Supriono.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa dalam PA/KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan barang/jasa.

KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen wajib memenuhi persyaratan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar.

Narasumber Analisis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda Kemendagri RI Agung Ariyanto, SE.Ak., Pengelola Data Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Dalam Negeri RI Fakhri Rahmanto, A.Md dan Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Febriany, SE, M.Si

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024