KPK periksa mantan PPK DJKA Syntho Hutabarat di Lapas

id KPK,Korupsi,DJKA,Direktorat Jenderal Perkeretapiaan

KPK periksa mantan PPK DJKA Syntho Hutabarat di Lapas

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Bandung pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung, atas nama SPH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap Syntho.

Syntho Pirjani Hutabarat telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Syntho juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkuaknya kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.