Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mengimbau peserta yang telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, disebutkan bahwa usia pensiun adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat program dimaksud.

"Bagi peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun pada tahun ini, baik yang masih bekerja, sudah berhenti bekerja, ataupun telah memasuki usia pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT," katanya di Cikarang, Kamis.

Dia menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua merupakan hak pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja secara penuh disertai dana pengembangan supaya manfaat program ini dirasakan secara optimal sebagai persiapan di masa tua.

Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

"Untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja," ucapnya.

Mengacu data hingga bulan Juli 2023, peserta yang terdaftar di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang dan telah memasuki usia 56 tahun sebanyak 1.034 peserta.

Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan yang diperlukan, antara lain melengkapi dokumen formulir 5 BPJS ketenagakerjaan, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP, buku tabungan, dan swafoto jika melakukan klaim melalui kanal daring.

Pihaknya selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta agar tidak merasa sulit saat mengakses berbagai program yang ada, termasuk dalam program pencairan JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile.

"Seluruh layanan dari BPJS Ketenagakerjaan gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun," kata Hendrayanto.

Pewarta : Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024