Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang gencarkan sosialisasi dan mengingatkan warga segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk membantu pencapaian target yang ditetapkan pada 2023.
"Peningkatan penghimpunan PBB perlu dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tersebut pada Juli 2023 ini baru mencapai 30 persen dari target tahun ini sekitar Rp300 miliar," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa.
Untuk meningkatkan penghimpunan PBB, Harnojoyo menginstruksikan petugas Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk segera membayar pajak bumi dan bangunannya sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda.
Sesuai ketentuan, pembayaran PBB di Kota Palembang jatuh temponya ditetapkan pada setiap 30 September, untuk itu warga Bumi Sriwijaya ini diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak tersebut, katanya.
Dia menjelaskan, untuk membayar PBB, warga kota ini bisa memilih beberapa tempat pembayaran yang dapat dengan mudah dijangkau.
"Kami berupaya memberikan kemudahan kepada warga kota melakukan pembayaran PBB dengan membuka banyak tempat pembayaran yang lokasinya dekat dengan kawasan permukiman," ujarnya.
Pembayaran pajak bumi dan bangunan bisa dilakukan di kantor pos, Bank Sumsel Babel, dan ratusan mini market yang ada di sekitar kawasan permukiman.
Dengan banyaknya pilihan tempat pembayaran PBB dan gencarnya kegiatan sosialisasi mengingatkan batas akhir pelunasan serta ajakan membayar pajak bumi dan bangunan, tidak ada alasan warga kota pempek ini lalai memenuhi kewajiban pajaknya, kata Wali Kota Harnojoyo.
"Peningkatan penghimpunan PBB perlu dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tersebut pada Juli 2023 ini baru mencapai 30 persen dari target tahun ini sekitar Rp300 miliar," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa.
Untuk meningkatkan penghimpunan PBB, Harnojoyo menginstruksikan petugas Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk segera membayar pajak bumi dan bangunannya sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda.
Sesuai ketentuan, pembayaran PBB di Kota Palembang jatuh temponya ditetapkan pada setiap 30 September, untuk itu warga Bumi Sriwijaya ini diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak tersebut, katanya.
Dia menjelaskan, untuk membayar PBB, warga kota ini bisa memilih beberapa tempat pembayaran yang dapat dengan mudah dijangkau.
"Kami berupaya memberikan kemudahan kepada warga kota melakukan pembayaran PBB dengan membuka banyak tempat pembayaran yang lokasinya dekat dengan kawasan permukiman," ujarnya.
Pembayaran pajak bumi dan bangunan bisa dilakukan di kantor pos, Bank Sumsel Babel, dan ratusan mini market yang ada di sekitar kawasan permukiman.
Dengan banyaknya pilihan tempat pembayaran PBB dan gencarnya kegiatan sosialisasi mengingatkan batas akhir pelunasan serta ajakan membayar pajak bumi dan bangunan, tidak ada alasan warga kota pempek ini lalai memenuhi kewajiban pajaknya, kata Wali Kota Harnojoyo.