Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigadir Jenderal Polisi M. Zulkarnain menegaskan tidak ada pembiaran dari institusinya terhadap aktivitas pertambangan minyak mentah dan batu bara ilegal di daerah setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnain pada acara temu wicara dengan jurnalis di Palembang, Senin, guna merespons masih belum tertangkapnya pelaku usaha pertambangan ilegal dalam operasi penyergapan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada pembiaran, tapi justru upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal ini semakin masif kami laksanakan," kata Wakapolda didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Supriadi.
Polda Sumsel mencatat setidaknya dalam kurun waktu dua bulan terakhir kepolisian sudah menangkap 18 orang pelaku penambangan ilegal berikut menyita barang bukti ratusan ton minyak dan batu bara di Kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu, Ogan Ilir, dan Banyuasin.
Dari belasan orang pelaku tersebut, satu orang di antaranya berinisial AIZ (44) merupakan pemilik dari tambang minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin, selebihnya merupakan pekerja tambang dan sopir truk angkutan barang.
AIZ yang merupakan pemilik tambang minyak mentah ilegal di Desa keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin, itu ditahan di Mapolres Musi Banyuasin sejak 14 Juni 2023 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, Wakapolda membenarkan jajarannya gagal menangkap pelaku dalam beberapa kali operasi penyergapan tempat pengolahan atau penampungan hasil tambang ilegal.
Hal tersebut karena para pelaku telah meninggalkan tempat kejadian perkara jauh sebelum personel kepolisian melakukan penyergapan.
"Jadi, masalahnya itu karena heboh penangkapan maka mereka lari (kabur, red) meninggalkan barang bukti yang selanjutnya kami sita. Sekali lagi, ini bukan pembiaran," ujarnya.
Kaburnya pelaku itu, salah satunya terjadi saat penyergapan gudang penampungan hasil tambang ilegal di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada 12 Juni 2023.
Dari lokasi kejadian, aparat kepolisian hanya menyita barang bukti sembilan ton minyak jenis solar dan 90 tangki berkapasitas 200 liter.
"Saya tegaskan, para pelaku tersebut terus kami buru untuk ditindak secara hukum," ujarnya.
Zulkarnain menambahkan penertiban aktivitas tambang ilegal itu masuk kategori prioritas yang dibuktikan adanya instruksi langsung Kapolda Sumsel Irjen Polisi Albertus R. Wibowo.
Dalam instruksinya, Kapolda memerintahkan seluruh kepala kepolisian resor dan kepala satuan reserse kriminal mengungkap kasus tambang ilegal di wilayahnya masing-masing.
Menurut Wakapolda, pengungkapan kasus ini adalah perintah penting untuk dipahami seluruh personel sebagai bentuk komitmen memberantas praktik-praktik tambang ilegal yang menjadi ancaman serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan jiwa warga.
Kasus meledaknya tambang minyak di Musi Banyuasin beberapa pekan lalu menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tambang ilegal itu berbahaya karena tidak ada sama sekali standar operasional yang dijalankan.
"Maka atas pertimbangan itu, kami akan bergerak sesuai tugas dan fungsi dalam hal penindakan dan penegakan hukum terlebih belum adanya dasar hukum yang menyatakan aktivitas ini legal," kata Zulkarnain.