Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan sebanyak 6.389 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK hingga 31 Mei 2023.
"Sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang, sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan dan 6.389 orang belum melaporkan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Firli menjelaskan salah satu tolak ukur untuk dalam menghindari perilaku korupsi dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia menjelaskan pejabat yang belum melapor dari eksekutif sebanyak 4.400 orang, legislatif sebanyak 1.431 orang, yudikatif sebanyak 147 orang dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) sebanyak 411 orang.
Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Terdapat dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yakni Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, penjabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelenggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Mereka yakni Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
"Sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang, sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan dan 6.389 orang belum melaporkan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Firli menjelaskan salah satu tolak ukur untuk dalam menghindari perilaku korupsi dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia menjelaskan pejabat yang belum melapor dari eksekutif sebanyak 4.400 orang, legislatif sebanyak 1.431 orang, yudikatif sebanyak 147 orang dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) sebanyak 411 orang.
Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Terdapat dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yakni Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, penjabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelenggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Mereka yakni Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.