LPSK nilai tuntutan dan replik jaksa terhadap Richard Eliezer silap
Kamis, 2 Februari 2023 10:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menilai terdapat kesilapan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.
Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator.
"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.
Selain itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.
Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator.
"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.
Selain itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM desak pembentukan TGPF dan Revisi UU Peradilan Militer
27 April 2026 20:28 WIB
LPSKminta masyarakat lapor jika jadi korban intimidasi saat pilkada
26 November 2024 13:29 WIB, 2024
LPSK minta penyelidikan serius kasus tewasnya walpri kapolda Kaltara
25 September 2023 13:49 WIB, 2023
Pendapingan LPSK terjadap Bharada E paling fenomenal dan sebut hakim pahami peran JC
17 February 2023 15:12 WIB, 2023
Sumsel harap LPSK maksimalkan perlindungan korban kekerasan seksual
11 February 2023 20:33 WIB, 2023