
Polisi ungkap penjualan obat keras berkedok toko plastik di Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold di Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan bebas obat keras daftar G di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Rihold.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan rapi di dalam toko plastik tersebut untuk mengelabui petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai psikotropika (Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Rachmad.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap itu.
Atas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak Polsek Kalideres mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter, serta meminta warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap penjualan obat keras berkedok toko plastik di Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
