Martapura (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan meluncurkan program Pasien Rehabilitasi Sehat Sembuh (Pasti-SS) untuk menekan angka pecandu narkoba di wilayah itu.
"Program Pasti-SS ini merupakan terobosan kreatif dan komitmen bersama dalam menekan angka pecandu narkoba di OKU Timur," kata Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan di Martapura, Selasa.
Dia mengatakan program ini diluncurkan untuk mewujudkan Kabupaten OKU Timur sebagai kabupaten yang tanggap terhadap ancaman bahaya narkoba.
"Rehabilitasi ini sebagai langkah awal dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di OKU Timur," ujarnya.
Dalam program ini pihaknya siap memfasilitasi para pecandu narkoba untuk direhabilitasi agar sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang tersebut.
"Bagi pecandu narkoba dianjurkan untuk segera melaporkan diri ke klinik BNNK OKU Timur agar bisa direhabilitasi atau diobati dengan menghubungi ke nomor hotline BNNK OKU Timur di 0735-481444,” katanya.
Dia menjelaskan rehabilitasi berarti pemulihan kapasitas fisik dan mental pada kondisi bagi seorang pecandu narkoba ke keadaan sebelumnya.
Rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recoverry atau pemulihan sepenuhnya untuk hidup normatif, mandiri dan produktif di tengah masyarakat luas.
Dalam rehabilitasi ada tiga tahapan yang akan dilalui yaitu tahap rehabilitasi medis atau proses dimana pecandu menghentikan ketergantungan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau).
Kemudian tahap kedua adalah nonmedis yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC) pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial.
Sementara tahap ketiga yaitu tahapan bina lanjut yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat pasien yang direhabilitasi.
"Pecandu yang berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke tengah masyarakat, baik untuk bersekolah maupun kembali kerja," jelasnya.
"Program Pasti-SS ini merupakan terobosan kreatif dan komitmen bersama dalam menekan angka pecandu narkoba di OKU Timur," kata Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan di Martapura, Selasa.
Dia mengatakan program ini diluncurkan untuk mewujudkan Kabupaten OKU Timur sebagai kabupaten yang tanggap terhadap ancaman bahaya narkoba.
"Rehabilitasi ini sebagai langkah awal dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di OKU Timur," ujarnya.
Dalam program ini pihaknya siap memfasilitasi para pecandu narkoba untuk direhabilitasi agar sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang tersebut.
"Bagi pecandu narkoba dianjurkan untuk segera melaporkan diri ke klinik BNNK OKU Timur agar bisa direhabilitasi atau diobati dengan menghubungi ke nomor hotline BNNK OKU Timur di 0735-481444,” katanya.
Dia menjelaskan rehabilitasi berarti pemulihan kapasitas fisik dan mental pada kondisi bagi seorang pecandu narkoba ke keadaan sebelumnya.
Rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recoverry atau pemulihan sepenuhnya untuk hidup normatif, mandiri dan produktif di tengah masyarakat luas.
Dalam rehabilitasi ada tiga tahapan yang akan dilalui yaitu tahap rehabilitasi medis atau proses dimana pecandu menghentikan ketergantungan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau).
Kemudian tahap kedua adalah nonmedis yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC) pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial.
Sementara tahap ketiga yaitu tahapan bina lanjut yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat pasien yang direhabilitasi.
"Pecandu yang berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke tengah masyarakat, baik untuk bersekolah maupun kembali kerja," jelasnya.