Pemkot Palembang tegur pengusaha truk langgar jam operasional
Selasa, 22 November 2022 17:03 WIB
Dokumen - Kendaraan bermuatan berat tengah melewati jembatan Musi II Palembang, Senin (28/11) (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang akan menegur pengusaha atau pemilik truk angkutan barang dan jasa yang melebihi kapasitas angkut dan melanggar jam operasional melintasi jalan raya di kota itu.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya akan menegur perusahaan yang memiliki truk angkutan barang dan jasa agar mematuhi jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) No. 26 Tahun 2019.
"Kami banyak laporan masyarakat tentang truk angkutan barang yang melanggar jam operasional sehingga kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas pada jam sibuk, maka dari itu kami akan menegur perusahaan-perusahaan pemilik truk angkutan barang itu," katanya.
Menurut dia, truk-truk ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat bahkan merusak infrastruktur jalan yang ada di kota ini, karena daya angkut rata-rata di atas delapan ton, sementara kapasitas jalan yang ada maksimum delapan ton atau bahkan di bawah delapan ton.
Fitri menegaskan Pemkot Palembang akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika masih melakukan pelanggaran operasional itu.
"Jika ada perusahaan yang masih melanggar, maka kami akan memberikan sanksi seperti penutupan maupun penghentian usaha sehingga ada efek jera tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Julyanzah mengatakan saat di lapangan pihaknya tidak dapat menindak truk yang melakukan pelanggaran itu seperti memberikan tilang manual karena itu sudah menjadi kewenangan Polrestabes atau Ditlantas Polda Sumsel.
"Kami tak berwenang soal itu sebab Dishub Kota Palembang hanya sekadar membantu tugas Ditlantas," katanya.
Dampak persoalan itu, katanya, memang ada kesan masyarakat selalu menyoroti Dishub Kota Palembang padahal itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya akan menegur perusahaan yang memiliki truk angkutan barang dan jasa agar mematuhi jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) No. 26 Tahun 2019.
"Kami banyak laporan masyarakat tentang truk angkutan barang yang melanggar jam operasional sehingga kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas pada jam sibuk, maka dari itu kami akan menegur perusahaan-perusahaan pemilik truk angkutan barang itu," katanya.
Menurut dia, truk-truk ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat bahkan merusak infrastruktur jalan yang ada di kota ini, karena daya angkut rata-rata di atas delapan ton, sementara kapasitas jalan yang ada maksimum delapan ton atau bahkan di bawah delapan ton.
Fitri menegaskan Pemkot Palembang akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika masih melakukan pelanggaran operasional itu.
"Jika ada perusahaan yang masih melanggar, maka kami akan memberikan sanksi seperti penutupan maupun penghentian usaha sehingga ada efek jera tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Julyanzah mengatakan saat di lapangan pihaknya tidak dapat menindak truk yang melakukan pelanggaran itu seperti memberikan tilang manual karena itu sudah menjadi kewenangan Polrestabes atau Ditlantas Polda Sumsel.
"Kami tak berwenang soal itu sebab Dishub Kota Palembang hanya sekadar membantu tugas Ditlantas," katanya.
Dampak persoalan itu, katanya, memang ada kesan masyarakat selalu menyoroti Dishub Kota Palembang padahal itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Sumsel sosialisasikan sanksi pelanggar netralitas di Pilkada
12 November 2024 8:29 WIB, 2024
Denda ratusan ribu rupiah intai pelanggar waktu buang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu
07 May 2024 22:57 WIB, 2024
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
23 March 2024 0:05 WIB, 2024
Ratusan kendaraan pelanggar lalulintas di Kabupaten OKU terekam kamera ETLE
05 June 2023 18:37 WIB, 2023
Polres OKU mulai layangkan surat tilang kepada pelanggar lalulintas
14 February 2023 23:37 WIB, 2023
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB