Korlantas akan pasang alat ukur beban kendaraan di jalan tol Sumsel

id Alat ukur beban kendaraan di jalan tol, Kendaraan angkutan ODOL, Kakorlantas Polri, kamera ETLE sumsel, etle jalan tol,odol,etle,kamera etle,pelanggar

Korlantas akan pasang alat ukur beban kendaraan di jalan tol Sumsel

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi memberikan plakat penghargaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Harmanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/7/2022) sebagai apresiasi atas pelaksanaan pengawasan lalu lintas menggunakan kamera ETLE dengan jumlah terbanyak di antara Polda lainnya, yakni sebanyak 64 kamera ETLE statis dan 170 ETLE bergerak atau mobile tersebar di 17 kabupaten/kota se- Sumatera Selatan. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Perencanaan pemasangan jembatan timbang mobile tersebut juga bakal diintegrasikan dengan kamera pengawas ETLE sehingga upaya penindakan pada kendaraan ODOL tersebut bisa optimal
Sumatera Selatan (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memasang alat ukur beban di jalan tol seluruh daerah untuk mempersempit aktivitas kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading (ODOL) termasuk di antarannya wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Palembang, Jumat, mengatakan  alat ukur beban kendaraan angkutan yang bakal dipasang di jalan tol tersebut berupa jembatan timbangan mobile yang saat ini dipersiapkan di tingkat pusat.

"Kami sedang mengupayakan dan saat ini dalam tahap inventarisasi di tingkat pusat bekerjasama dengan HK (kontraktor pembangunan) untuk memasang jembatan timbangan di jalan tol," kata dia, dalam peluncuran  kamera pengawas elektronik traffic law enforcement (ETLE) presisi tahap II Sumsel dan perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Markas Polda Sumsel, Palembang.

Menurut dia, perencanaan pemasangan jembatan timbang mobile tersebut juga bakal diintegrasikan dengan kamera pengawas ETLE sehingga upaya penindakan pada kendaraan ODOL tersebut bisa optimal.

Baca juga: Korlantas benahi pelaksanaan regident kendaraan bermotor di Sumsel
Sebab setelah terintegrasi dengan kamera ETLE itu, lanjutnya, aparat kepolisian daerah setempat dapat mengetahui pasti kelebihan beban kendaraan angkutan dari situ penindakan seperti penilangan atau semacamnya bisa dilakukan segera. 

"Sekaligus diharapkan mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang saat ini sudah di angka 40 persen sesuai indeks road safety nasional," kata dia, pengintegrasian perangkat di jalan tol tersebut sebagai dukungan Polri terhadap rencana umum keselamatan lalu lintas nasional.

Dia menjelaskan aktivitas kendaraan ODOL tersebut menjadi salah satu penyokong kerusakan jalan yang memicu kecelakaan lalu lintas di banyak daerah tanpa terkecuali di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sehingga perlu menjadi perhatian bersama

"Dorongan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk realisasinya sebab dari hasil pantauan kami ada sentimen positif masyarakat sebesar 87 persen atas pengintegrasian perangkat pengawas lalu lintas berbasis elektronik tersebut," kata dia, didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto.

Sementara itu,  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FSPTSI) Jusuf Rizal mengatakan pihaknya menilai aktivitas kendaraan truk ODOL harus dihentikan sebab pemerintah mengalami kerugian lebih dari Rp43 triliun per tahun.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-76, Kakorlantas resmikan ETLE tahap II di Sumsel
Besarnya nilai kerugian itu merupakan kalkulasi secara nasional atas anggaran yang dihabiskan pemerintah untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak karena dilintasi kendaraan truk ODOL, tanpa terkecuali di Sumsel.

Selanjutnya, aktivitas truk ODOL selain membebani anggaran perbaikan jalan dan jembatan juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ia mencontohkan kecelakaan truk di Kalimantan Timur yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor atau peristiwa di Tol Cipularang, Purwakarta yang menewaskan seorang pimpinan perusahaan swasta.

“Jadi atas alasan tersebut kami FPTSI di seluruh daerah selaras untuk mendukung pemerintah merealisasikan pemberantasan kendaraan ODOL, khususnya di daerah Sumsel, pelaksanaannya dilakukan bertahap setidaknya target 2023 sudah bebas secara tuntas,” tandasnya.
Baca juga: Korlantas Polri: Titipan denda selama penerepan tilang elektronik capai Rp639 miliar