Komnas HAM sebut kasus kematian Brigadir J makin terang benderang
Jumat, 5 Agustus 2022 22:34 WIB
(ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir J makin jelas atau terang benderang setelah sejumlah rangkaian pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.
"Ini yang membuat posisi kami melihat penanganan kasus Brigadir J makin lama makin terang benderang," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam usai meminta keterangan dari tim khusus Polri dan tim siber di Jakarta, Jumat.
Kejelasan kasus tersebut usai Komnas HAM mendapatkan keterangan dari Polri mengenai 10 telepon seluler (handphone) yang telah diperiksa.
Keterangan yang didapatkan Komnas HAM juga berkaitan erat dengan konstrain waktu yang sejak awal didapatkan oleh lembaga HAM tersebut saat menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Baca juga: Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim
"Itu juga terukur, dari hasil pendalaman kami 10 handphone tersebut di-konstrain waktunya terkonfirmasi, termasuk substansinya juga terkonfirmasi," kata Anam.
Disebutkan pula bahwa dari 10 telepon seluler (ponsel) yang telah diperiksa Polri, Komnas HAM kembali periksa satu per satu secara detail.
Bahkan, kata dia, Komnas HAM juga dijelaskan dengan luas soal penggunaan alat, metode yang digunakan, dan logika bekerjanya.
"Termasuk bagaimana memperlakukan handphone tersebut dan mendapatkan substansinya," ujar dia.
Untuk lima ponsel lainnya yang saat ini masih dianalisis, Komnas HAM masih akan menunggu dan segera meminta keterangan apabila telah selesai diperiksa.
Terkait dengan kepemilikan ponsel, Anam tidak menjawabnya. Pasalnya, hal tersebut menjadi bagian dari yang akan didalami oleh Komnas HAM.
Semua keterangan yang diperoleh dari 10 ponsel tersebut akan disinkronkan dengan bahan-bahan yang telah didapatkan oleh Komnas HAM sebelumnya.
"Oleh karena itu, kami tidak bisa menyebutkan itu handphone siapa, merek apa, jenis apa, dan lain sebagainya," kata Anam.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya beri keterangan apa yang dilihat dan diketahui
Baca juga: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J
Editor : Kliwon
"Ini yang membuat posisi kami melihat penanganan kasus Brigadir J makin lama makin terang benderang," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam usai meminta keterangan dari tim khusus Polri dan tim siber di Jakarta, Jumat.
Kejelasan kasus tersebut usai Komnas HAM mendapatkan keterangan dari Polri mengenai 10 telepon seluler (handphone) yang telah diperiksa.
Keterangan yang didapatkan Komnas HAM juga berkaitan erat dengan konstrain waktu yang sejak awal didapatkan oleh lembaga HAM tersebut saat menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Baca juga: Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim
"Itu juga terukur, dari hasil pendalaman kami 10 handphone tersebut di-konstrain waktunya terkonfirmasi, termasuk substansinya juga terkonfirmasi," kata Anam.
Disebutkan pula bahwa dari 10 telepon seluler (ponsel) yang telah diperiksa Polri, Komnas HAM kembali periksa satu per satu secara detail.
Bahkan, kata dia, Komnas HAM juga dijelaskan dengan luas soal penggunaan alat, metode yang digunakan, dan logika bekerjanya.
"Termasuk bagaimana memperlakukan handphone tersebut dan mendapatkan substansinya," ujar dia.
Untuk lima ponsel lainnya yang saat ini masih dianalisis, Komnas HAM masih akan menunggu dan segera meminta keterangan apabila telah selesai diperiksa.
Terkait dengan kepemilikan ponsel, Anam tidak menjawabnya. Pasalnya, hal tersebut menjadi bagian dari yang akan didalami oleh Komnas HAM.
Semua keterangan yang diperoleh dari 10 ponsel tersebut akan disinkronkan dengan bahan-bahan yang telah didapatkan oleh Komnas HAM sebelumnya.
"Oleh karena itu, kami tidak bisa menyebutkan itu handphone siapa, merek apa, jenis apa, dan lain sebagainya," kata Anam.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya beri keterangan apa yang dilihat dan diketahui
Baca juga: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J
Editor : Kliwon
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lebih dari 9.600 warga Palestina mendekam di penjara Israel hingga April 2026
17 April 2026 19:38 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK periksa dua pejabat Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana program sosial
17 April 2026 9:43 WIB
Polda Sumsel bongkar industri miras oplosan di Banyuasin, 20 ribu botol disita
16 April 2026 20:04 WIB
Seorang warga OKU alami luka serius, diserang beruang saat bekerja di kebun karet
16 April 2026 18:02 WIB
Oditur Militer hadirkan tujuh saksi kasus pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta
16 April 2026 9:52 WIB
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita
14 April 2026 18:47 WIB