Kemenkumham Sumsel harmonisasi dua Ranperda Muara Enim
Jumat, 29 Juli 2022 12:13 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/7). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)
Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/7).
Kedua Ranperda tersebut adalah tentang penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas umum perumahan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Simaibang di Palembang, Jumat.
Ia menjelaskan pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari rapat harmonisasi serentak terhadap 77 Ranperda se-Indonesia, dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemenkumham/Darma Karya Dhika (HDKD) ke 77 pada tanggal 19 Agustus mendatang
Kedua Ranperda tersebut dibahas oleh dua Pokja dan dalam ruangan yang berbeda.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto (pokja II) memimpin langsung harmonisasi Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Sedangkan Kadivyankumham Parsoroan Simaibang (Pokja I) memimpin rapat harmonisasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/7). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)
Menurut Simaibang bahwa pelaksanaan harmonisasi terhadap peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana harmonisasi ini harus memperhatikan 10 dimensi Raperda yaitu dimensi Pancasila, UUD 1945, dimensi vertikal, horizontal, yurisprudensi, asas hukum, sistem pembangunan nasional, perjanjian internasional, hukum adat, dan teknik penyusunan.
Simaibang menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah bersinergi dengan pihaknya dalam penyusunan produk hukum daerah. Harapannya semoga kedua Raperda ini dapat menjadi Perda yang adaftif, implementatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak multitafsir, dan dapat diterima oleh masyarakat
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, sementara itu dari Pemerintah Daerah Muara Enim dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas terkait.
Kedua Ranperda tersebut adalah tentang penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas umum perumahan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Simaibang di Palembang, Jumat.
Ia menjelaskan pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari rapat harmonisasi serentak terhadap 77 Ranperda se-Indonesia, dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemenkumham/Darma Karya Dhika (HDKD) ke 77 pada tanggal 19 Agustus mendatang
Kedua Ranperda tersebut dibahas oleh dua Pokja dan dalam ruangan yang berbeda.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto (pokja II) memimpin langsung harmonisasi Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Sedangkan Kadivyankumham Parsoroan Simaibang (Pokja I) memimpin rapat harmonisasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/7). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)
Menurut Simaibang bahwa pelaksanaan harmonisasi terhadap peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana harmonisasi ini harus memperhatikan 10 dimensi Raperda yaitu dimensi Pancasila, UUD 1945, dimensi vertikal, horizontal, yurisprudensi, asas hukum, sistem pembangunan nasional, perjanjian internasional, hukum adat, dan teknik penyusunan.
Simaibang menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah bersinergi dengan pihaknya dalam penyusunan produk hukum daerah. Harapannya semoga kedua Raperda ini dapat menjadi Perda yang adaftif, implementatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak multitafsir, dan dapat diterima oleh masyarakat
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, sementara itu dari Pemerintah Daerah Muara Enim dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas terkait.
Pewarta : Pewarta ANTARA
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Bupati Musi Rawas sepakat tingkatkan sinergi demi pelayanan publik
16 April 2025 20:33 WIB, 2025
Kemenkum Sumsel tetap berikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin
26 January 2025 21:09 WIB, 2025
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berikan penghargaan kepada tiga lembaga pemasyarakatan
31 December 2024 20:00 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar pisah sambut Pimti dan pelepasan purna bakti Kakanwil Ilham
31 December 2024 17:32 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin
23 December 2024 20:20 WIB, 2024