Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 WIB
Terdakwa kasus penerimaan aliran dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba Dodi Reza Alex bersiap menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Musi Banyuasin pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR daerah setempat pada tahun 2021.
Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim Ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa sore.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.
Selain menghukum terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Baca juga: Kasus suap Muba, Jaksa tuntut dua eks pejabat Dinas PUPR 5 dan 4,5 tahun penjara
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, dan bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menurut hakim vonis hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza disebut perintahkan seseorang atur uang jatah proyek
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sementara, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari gedung merah putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim
Baca juga: Hakim cecar Dodi Reza soal sumber uang dolar yang disita KPK
Baca juga: Hakim pertanyakan aliran dana suap ke mantan Bupati Musi Banyuasin
Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim Ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa sore.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.
Selain menghukum terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Baca juga: Kasus suap Muba, Jaksa tuntut dua eks pejabat Dinas PUPR 5 dan 4,5 tahun penjara
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, dan bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menurut hakim vonis hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza disebut perintahkan seseorang atur uang jatah proyek
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sementara, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari gedung merah putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim
Baca juga: Hakim cecar Dodi Reza soal sumber uang dolar yang disita KPK
Baca juga: Hakim pertanyakan aliran dana suap ke mantan Bupati Musi Banyuasin
Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Mako Brimob Sumsel
17 September 2025 15:16 WIB
Indonesia Open 2025: Sabar/Reza kini jadi tumpuan tuan rumah, lolos ke final ganda putra
08 June 2025 9:31 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Ruas jalan Desa Pulau Beringin OKU Selatan tertutup tanah longsor, arus lalu lintas lumpuh total
11 February 2026 18:04 WIB