Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa KPK menuntut dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengerjaan empat proyek daerah ini pada tahun 2021.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddi Umari dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza dituntut penjara 10 tahun terkait kasus suap
"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herman Mayori dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan dan untuk Eddi Umari selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp350 subsider 6 bulan," kata JPU KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Herman Mayori membayar beban uang pengganti senilai Rp789 juta dan Eddi Umari membayar Rp727 juta.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza disebut perintahkan seseorang atur uang jatah proyek
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza dituntut penjara 10 tahun terkait kasus suap
Menurut Jaksa, terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari telah menerima aliran uang jatah dari kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 yakni bernama Suhandy.
Uang jatah
Uang jatah proyek itu diberikan Suhandy kepada setiap terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya senilai Rp4,4 miliar yang dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Baca juga: Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza bantah terima suap
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Oleh karena itu memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK dalam persidangan tersebut juga menuntut terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Dodi Reza Alex membayar beban uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sekaligus menuntut hak politik terdakwa Dodi Reza Alex dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, terdakwa Dodi Reza Alex turut menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar dari Suhandy, melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari, sebagaimana persentase yang disepakati sebelumnya.
Hakim Yoserizal menutup sidang pembacaan putusan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa itu didampingi penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddi Umari dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza dituntut penjara 10 tahun terkait kasus suap
"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herman Mayori dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan dan untuk Eddi Umari selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp350 subsider 6 bulan," kata JPU KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Herman Mayori membayar beban uang pengganti senilai Rp789 juta dan Eddi Umari membayar Rp727 juta.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza disebut perintahkan seseorang atur uang jatah proyek
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza dituntut penjara 10 tahun terkait kasus suap
Menurut Jaksa, terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari telah menerima aliran uang jatah dari kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 yakni bernama Suhandy.
Uang jatah
Uang jatah proyek itu diberikan Suhandy kepada setiap terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya senilai Rp4,4 miliar yang dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Baca juga: Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza bantah terima suap
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Oleh karena itu memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK dalam persidangan tersebut juga menuntut terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Dodi Reza Alex membayar beban uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sekaligus menuntut hak politik terdakwa Dodi Reza Alex dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, terdakwa Dodi Reza Alex turut menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar dari Suhandy, melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari, sebagaimana persentase yang disepakati sebelumnya.
Hakim Yoserizal menutup sidang pembacaan putusan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa itu didampingi penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.