Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, mencecar terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan pertanyaan terkait sumber uang dolar darinya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal kepada terdakwa Dodi Reza dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021, Kamis.

“Terkait ada beberapa mata uang asing yang disita KPK dari saudara, di antaranya ada sebanyak 20 lembar Dolar Singapura pecahan 50 dolar, itu asalnya dari mana, untuk apa, dan berapa jumlahnya kalau di rupiahkan,” tanya hakim.

Majelis hakim menilai perlu mendapatkan penjelasan terkait barang bukti Dolar Singapura itu mengingat berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, hanya terdakwa Dodi Reza yang mengetahui detail uang itu.

“Saksi di antaranya, istri anda menyampaikan tidak tahu (dalam persidangan), melainkan hanya Pak Dodi yang mengetahuinya, sekarang coba dijelaskan,” imbuhnya.

Dodi Reza menjelaskan uang asing yang di sita oleh KPK tersebut tidak terkait dengan operasi tangkap tangan atas dirinya pada Oktober 2021, melainkan uang itu diamankan empat-lima hari setelahnya.

Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza disebut perintahkan seseorang atur uang jatah proyek

Uang asing itu di dapat saat KPK melakukan penggeledahan mulai dari rumah pribadi, apartemen ataupun rumah orang tua Dodi Reza di Palembang.

Khusus uang yang di dapat dari rumah dan apartemen itu, kata Dodi, merupakan simpanan pribadi mengingat ia cukup sering melakukan perjalanan keluar negeri dengan berbagai agenda terkait pemerintahan, hingga mengikuti konferensi perubahan iklim internasional.

“Ada Lira, Poundsterling, Dollar Amerika. Dan untuk uang pecahan 50 Dollar Singapura itu saya beli kurang lebih Rp10 juta untuk persiapan saya berangkat mengikuti rombongan kepresidenan menghadiri konferensi perubahan iklim di Kota Glaglow (Skotlandia),” kata dia.

Ia menyebutkan alasan membeli dalam pecahan dolar Singapura itu karena saat perjalanan mereka akan transit di Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines.

“Lalu kalaupun nanti saya tukar ke Poundsterling Inggris selisihnya juga tidak begitu  jauh,” kata dia,

Dia mengatakan perjalanan mengikuti konferensi perubahan iklim itu bakal dilakukan empat hari setelah kejadian berurusan dengan KPK.

Pada kesempatan tersebut Dodi mengaku baru mengetahui adanya penyitaan uang asing tersebut setelah ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Arsip Foto: Foto barang bukti dolar Singapura ditampilkan JPU KPK dalam sidang kasus dugaan penyuapan atas empat paket proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Berkaitan dengan Dolar Singapura itu diketahui sebelumnya, Badruzzaman alias Acan, selaku staf bupati Muba yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1), sempat mengatakan kalau Dodi Reza pernah menyampaikan pada dirinya semua uang jatah bupati pada empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba itu diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.

Baca juga: Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza bantah terima suap

“Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah untuknya agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar,” kata Badruzzaman.

Dirinya juga mengaku diarahkan oleh Dodi Reza menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba) untuk menanyakan terkait jatah yang menjadi bagiannya, yang belakangan diketahui sebesar 10 persen.

Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kepala Bidang preservasi Jalan dan Jembatan PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.

Uang terebut diterima Badruzzaman dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.

Ia mengakui dengan menjalankan permintaan Bupati tersebut, dirinya sempat mendapatkan proyek di DInas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya, dari proyek tersebut mendapatkan uang sekitar Rp440 Juta, yang semuanya sudah dikembalikan ke KPK.

Sementara itu, pada kasus tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan secara langsung oleh JPU KPK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba.

Baca juga: Hakim pertanyakan aliran dana suap ke mantan Bupati Musi Banyuasin

Di mana, JPU KPK menyangkakan, Dodi Reza Alex patut diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021, melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari, total uang keseluruhan senilai Rp4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.

Secara rincinya pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR. Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Untuk empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Baca juga: PN Palembang vonis terdakwa Suhandy penjara dua tahun empat bulan
Baca juga: Terdakwa Suhandy akui beri suap ke Bupati Muba Dodi Reza nonaktif


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024