Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah tunggakan iuran bulanan peserta mandiri di wilayah itu mencapai Rp50,5 miliar.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Curup Novi Kurniadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan tersebut tersebar dalam empat kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara.
"Peserta mandiri yang menunggak iuran ini berasal dari empat kabupaten dengan jumlah keseluruhan sebanyak 66.750 orang. Total tunggakan peserta mandiri dalam empat kabupaten ini mencapai Rp50.519.474.533," kata dia.
Dia menjelaskan, peserta mandiri yang menunggak iuran ini mulai dari 1 sampai 24 bulan, dengan jumlah terbanyak di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai Rp24.656.851.915, dengan jumlah penunggak sebanyak 33.893 orang.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp12.880.701.913, dengan peserta yang menunggak sebanyak 17.000 orang.
Sedangkan di Kabupaten Lebong tercatat sebanyak 8.479 orang dengan jumlah tagihan sebesar Rp6.072.229.050. Serta di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 7.378 orang dengan jumlah tagihan sebesar Rp6.909.691.655.
Untuk mengurangi jumlah tunggakan peserta mandiri ini pihaknya, tambah dia, terus melakukan upaya penagihan, kemudian menyosialisasikan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.
Dengan program ini peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara angsuran atau mencicil.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Curup Novi Kurniadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan tersebut tersebar dalam empat kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara.
"Peserta mandiri yang menunggak iuran ini berasal dari empat kabupaten dengan jumlah keseluruhan sebanyak 66.750 orang. Total tunggakan peserta mandiri dalam empat kabupaten ini mencapai Rp50.519.474.533," kata dia.
Dia menjelaskan, peserta mandiri yang menunggak iuran ini mulai dari 1 sampai 24 bulan, dengan jumlah terbanyak di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai Rp24.656.851.915, dengan jumlah penunggak sebanyak 33.893 orang.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp12.880.701.913, dengan peserta yang menunggak sebanyak 17.000 orang.
Sedangkan di Kabupaten Lebong tercatat sebanyak 8.479 orang dengan jumlah tagihan sebesar Rp6.072.229.050. Serta di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 7.378 orang dengan jumlah tagihan sebesar Rp6.909.691.655.
Untuk mengurangi jumlah tunggakan peserta mandiri ini pihaknya, tambah dia, terus melakukan upaya penagihan, kemudian menyosialisasikan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.
Dengan program ini peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara angsuran atau mencicil.