Lemkapi apresiasi penangkapan bos robot trading Evotrade
Kamis, 24 Maret 2022 12:23 WIB
Ilustrasi - Robot trading (ANTARA/HO)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi penangkapan seorang bos robot trading Evotrade setelah menjadi buron sekitar tiga bulan.
"Kami menilai Badan Reserse Kriminal Polri sudah merespon keluhan masyarakat atas kegiatan bisnis robot trading yang selama ini banyak meresahkan masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Robot trading adalah sistem transaksi antara para pelaku jual-beli secara otomatis. Namun sistem tersebut berpotensi merugikan pelaku jual-beli atau investor.
Menurut Edi Hasibuan, Bareskrim Polri harus bisa mengungkap dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari bisnis ilegal ini.
Pemerhati kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, Polri bisa menjerat penanggung jawab bisnis robot trading dengan Undang-Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melihat tindakan tegas dari Polri sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi) Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Dianto di Kuta, Bali, setelah menjadi buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2022.
Dalam perkara yang melibatkan Anang Dianto, Bareskrim telah menahan lima tersangka lainnya.
Para korban dijanjikan keuntungan jika berinvestasi di Evotrade. Namun bisnis ini fiktif karena keuntungan yang dibagikan kepada investor diambil dari uang anggota yang baru bergabung dan bukan dari hasil bisnis Evotrade.
Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku dari aneka kendaraan mewah hingga tanah dan bangunan. Rekening berisi Rp250 miliar juga telah diblokir polisi.
"Kami menilai Badan Reserse Kriminal Polri sudah merespon keluhan masyarakat atas kegiatan bisnis robot trading yang selama ini banyak meresahkan masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Robot trading adalah sistem transaksi antara para pelaku jual-beli secara otomatis. Namun sistem tersebut berpotensi merugikan pelaku jual-beli atau investor.
Menurut Edi Hasibuan, Bareskrim Polri harus bisa mengungkap dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari bisnis ilegal ini.
Pemerhati kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, Polri bisa menjerat penanggung jawab bisnis robot trading dengan Undang-Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melihat tindakan tegas dari Polri sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi) Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Dianto di Kuta, Bali, setelah menjadi buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2022.
Dalam perkara yang melibatkan Anang Dianto, Bareskrim telah menahan lima tersangka lainnya.
Para korban dijanjikan keuntungan jika berinvestasi di Evotrade. Namun bisnis ini fiktif karena keuntungan yang dibagikan kepada investor diambil dari uang anggota yang baru bergabung dan bukan dari hasil bisnis Evotrade.
Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku dari aneka kendaraan mewah hingga tanah dan bangunan. Rekening berisi Rp250 miliar juga telah diblokir polisi.
Pewarta : Santoso
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polri pastikan terus kejar tersangka DPO di kasus robot trading Net89
22 January 2025 13:28 WIB, 2025
Pemkot Tangsel berikan penghargaan kepada juara I World Robot Olympiad SWA
06 December 2024 19:01 WIB, 2024
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB
Gapki: Tanaman kelapa sawit di Sumsel butuh peremajaan untuk tingkatkan produksi
21 March 2025 11:00 WIB