Menaker: Tindak tegas pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal
Rabu, 26 Januari 2022 13:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau unprosedural.
"Kami akan melakukan penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap penegakan hukum dilakukan di sini. P3MI yang nakal kami cabut izinnya. Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian," ucap Menaker dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Menaker menyampaikan hal itu pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kata Menaker, dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan. Ia pun menyatakan telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.
"Misalnya di negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal. Bahkan yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum di negara penempatan," ucapnya.
Menurutnya, PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan. Untuk itu pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.
"Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia," ucapnya.
Selain kepada Pemerintah Malaysia, pihaknya juga mendorong Pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan PMI lainnya. Ia mendorong Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI.
"Kami meminta betul bahwa visa ziarah itu sumber terjadinya penempatan secara unprosedural Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengkonversi menjadi visa pekerja. Ini menyulitkan pendataan, pemantauan, dan menyuburkan penempatan secara unprosedural," kata dia lagi.
"Kami akan melakukan penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap penegakan hukum dilakukan di sini. P3MI yang nakal kami cabut izinnya. Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian," ucap Menaker dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Menaker menyampaikan hal itu pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kata Menaker, dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan. Ia pun menyatakan telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.
"Misalnya di negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal. Bahkan yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum di negara penempatan," ucapnya.
Menurutnya, PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan. Untuk itu pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.
"Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia," ucapnya.
Selain kepada Pemerintah Malaysia, pihaknya juga mendorong Pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan PMI lainnya. Ia mendorong Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI.
"Kami meminta betul bahwa visa ziarah itu sumber terjadinya penempatan secara unprosedural Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengkonversi menjadi visa pekerja. Ini menyulitkan pendataan, pemantauan, dan menyuburkan penempatan secara unprosedural," kata dia lagi.
Pewarta : Indriani
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nama Ida Fauziyah disebut di sidang korupsi Kemenaker, KPK siapkan langkah baru
07 February 2026 10:55 WIB
PABOI sebut keamanan terapi alternatif Ida Dayak perlu dikaji secara ilmiah
05 April 2023 16:29 WIB, 2023
Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
08 November 2022 13:16 WIB, 2022
Menaker: Penundaan pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi masih dibahas
17 July 2022 20:42 WIB, 2022