Jakarta (ANTARA) - Advokat Maskur Husain membantah telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di KPK.
"Kami bacakan keterangan pada poin 49. Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tak memeras dan menipu kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin karena saat itu sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: Saksi ungkap penggunaan uang suap diduga dari Azis Syamsuddin
"Kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," tambah jaksa Lie membacakan BAP Maskur.
Menurut Maskur, dalam keterangannya di penyidikan, ia mengetahui dari Stepanus Robin bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri bukan Stepanus Robin.
"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?" tanya jaksa Lie.
"Tadi Pak jaksa sudah menegaskan di situ juga bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
Baca juga: Saksi ungkap uang dari rumah Azis Syamsuddin untuk hilangkan nama
"Ada saudara mengubah kalimat dari saudara Robin dalam keterangan BAP ini?" tanya jaksa Lie.
"Saya tidak mengubah," jawab Maskur.
"Seperti itu keterangan saudara Robin, sehingga saudara tuangkan?" tanya jaksa.
Baca juga: Azis Syamsuddin didakwa suap bekas penyidik KPK Rp3,619 miliar
"Iya," jawab Maskur.
"Tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lei.
"Saya tetap pada keterangan karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," jawab Maskur.
Maskur saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami bacakan keterangan pada poin 49. Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tak memeras dan menipu kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin karena saat itu sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: Saksi ungkap penggunaan uang suap diduga dari Azis Syamsuddin
"Kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," tambah jaksa Lie membacakan BAP Maskur.
Menurut Maskur, dalam keterangannya di penyidikan, ia mengetahui dari Stepanus Robin bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri bukan Stepanus Robin.
"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?" tanya jaksa Lie.
"Tadi Pak jaksa sudah menegaskan di situ juga bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
Baca juga: Saksi ungkap uang dari rumah Azis Syamsuddin untuk hilangkan nama
"Ada saudara mengubah kalimat dari saudara Robin dalam keterangan BAP ini?" tanya jaksa Lie.
"Saya tidak mengubah," jawab Maskur.
"Seperti itu keterangan saudara Robin, sehingga saudara tuangkan?" tanya jaksa.
Baca juga: Azis Syamsuddin didakwa suap bekas penyidik KPK Rp3,619 miliar
"Iya," jawab Maskur.
"Tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lei.
"Saya tetap pada keterangan karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," jawab Maskur.
Maskur saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.