Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan jawaban atas viralnya permintaan untuk membuka kembali kasus perkosaan terhadap tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikan dihentikan oleh kepolisian setempat setahun lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus tersebut memang sudah dihentikan tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tahun 2019, ada laporan dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh bapak kandungnya. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri Luwu Timur.
Hasil daripada penyelidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, kata Rusdi, setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut.
"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut," terang Rusdi.
Namun, lanjut Rusdi, apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti baru, kasus tersebut dapat kembali dibuka.
Namun Rusdi menegaskan, penghentian kasus tersebut karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut.
"Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tegasnya.
Kasus percabulan terhadap tiga anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial, setelah LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut.
LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganan kasusnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus tersebut memang sudah dihentikan tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tahun 2019, ada laporan dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh bapak kandungnya. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri Luwu Timur.
Hasil daripada penyelidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, kata Rusdi, setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut.
"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut," terang Rusdi.
Namun, lanjut Rusdi, apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti baru, kasus tersebut dapat kembali dibuka.
Namun Rusdi menegaskan, penghentian kasus tersebut karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut.
"Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tegasnya.
Kasus percabulan terhadap tiga anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial, setelah LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut.
LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganan kasusnya.