LBH Jakarta: Perempuan pengguna aplikasi "pinjol" rentan alami KBGS
Jumat, 10 September 2021 17:59 WIB
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait dalam seminar bertajuk “Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat. (10/9/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan bahwa perempuan pengguna aplikasi pinjaman online rentan mengalami kekerasan berbasis gender siber (KBGS).
"Berdasarkan data aduan pengguna aplikasi pinjaman online (kepada LBH Jakarta, red.), sebesar 72,08 persen adalah perempuan dan 22 persen di antaranya pasti mengalami KBGS," kata Jeanny dalam seminar bertajuk “Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat.
Ia memandang tingginya KBGS yang dialami oleh perempuan sebagai permasalahan krusial dalam kasus pinjaman online. KBGS acap kali terjadi ketika petugas pinjaman online melakukan penagihan dan menargetkan perempuan sebagai korbannya.
Adapun bentuk-bentuk KBGS yang terkait dengan pinjaman online adalah menyasar korban perempuan dan memberi ancaman akan membunuh anak korban, menyuruh perempuan (peminjam) untuk menjual diri, menyebarluaskan informasi pinjaman kepada rekan-rekan kantor dan atasan korban agar korban di-PHK, bahkan menyebarkan foto-foto atau data pribadi yang mengakibatkan korban malu dan melakukan upaya bunuh diri.
"Bahkan ada peminjam laki-laki yang diancam, 'Jika kamu tidak bisa bayar, suruh saja istrimu tidur dengan saya biar tagihannya lunas'. Ini merendahkan derajat perempuan," ucap Jeanny.
Tindakan yang diterapkan oleh penagih pinjaman online, menurut Jeanny, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya penagihan yang diikuti dengan penyebaran data KTP, wajah, data-data di galeri, serta diperburuk oleh pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual.
"Ini pelanggaran hak atas rasa aman," kata Jeanny menegaskan.
Oleh karena itu, Jeanny mengatakan bahwa peran aktif negara sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam praktik pinjaman online. Apalagi, pinjaman online memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat yang juga menjadi tanggung jawab dari negara.
"Dibutuhkan kebijakan, aturan, dan pengawasan oleh negara yang seluas-luasnya agar hak ini terlindungi," tutur Jeanny.
"Berdasarkan data aduan pengguna aplikasi pinjaman online (kepada LBH Jakarta, red.), sebesar 72,08 persen adalah perempuan dan 22 persen di antaranya pasti mengalami KBGS," kata Jeanny dalam seminar bertajuk “Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat.
Ia memandang tingginya KBGS yang dialami oleh perempuan sebagai permasalahan krusial dalam kasus pinjaman online. KBGS acap kali terjadi ketika petugas pinjaman online melakukan penagihan dan menargetkan perempuan sebagai korbannya.
Adapun bentuk-bentuk KBGS yang terkait dengan pinjaman online adalah menyasar korban perempuan dan memberi ancaman akan membunuh anak korban, menyuruh perempuan (peminjam) untuk menjual diri, menyebarluaskan informasi pinjaman kepada rekan-rekan kantor dan atasan korban agar korban di-PHK, bahkan menyebarkan foto-foto atau data pribadi yang mengakibatkan korban malu dan melakukan upaya bunuh diri.
"Bahkan ada peminjam laki-laki yang diancam, 'Jika kamu tidak bisa bayar, suruh saja istrimu tidur dengan saya biar tagihannya lunas'. Ini merendahkan derajat perempuan," ucap Jeanny.
Tindakan yang diterapkan oleh penagih pinjaman online, menurut Jeanny, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya penagihan yang diikuti dengan penyebaran data KTP, wajah, data-data di galeri, serta diperburuk oleh pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual.
"Ini pelanggaran hak atas rasa aman," kata Jeanny menegaskan.
Oleh karena itu, Jeanny mengatakan bahwa peran aktif negara sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam praktik pinjaman online. Apalagi, pinjaman online memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat yang juga menjadi tanggung jawab dari negara.
"Dibutuhkan kebijakan, aturan, dan pengawasan oleh negara yang seluas-luasnya agar hak ini terlindungi," tutur Jeanny.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Juru parkir liar pemalak sopir taksi online di Pelabuhan Makassar dibekuk polisi
06 April 2026 8:07 WIB
Oknum kurir ojek online di Palembang cabuli siswa SD, ditangkap polisi lewat jebakan paket
04 March 2026 18:08 WIB
Bank Sumsel Babel hadirkan solusi transaksi digital praktis lewat BSB Mobile
03 March 2026 15:15 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB
MPR RI dorong RUU Obligasi Daerah segera disahkan, perkuat pembiayaan pembangunan
19 May 2026 20:23 WIB