Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa secara intensif mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang terkait dengan keterlibatan dua tersangka dalam pembangunan masjid tersebut.
Muddai Madang dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Senin, terkait dengan keterlibatan tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp130 miliar itu.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Penindakan Hukum Kejati Sumsel Candra mengatakan bahwa pemeriksanaan terhadap Muddai Madang untuk melengkapi berkas-berkas dua tersangka.
Ia juga meminta yang bersangkutan memberikan keterangan dengan jujur dan bertanggung jawab.
"Kemarin yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Pada hari ini kami periksa intensif selama lebih kurang 5 jam," katanya.
Baca juga: Tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang cabut gugatan
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Sriwijaya
Sementara itu. Muddai Madang yang dicegat setelah ke luar dari ruang pemeriksaan Kejati Sumsel mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan pembahasan terkait dengan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan prototipe masjid terbesar Asia Tenggara tersebut.
"Saya tidak tahu soal penganggaran karena itu tugas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saya juga tidak pernah ikut dalam pembahasan," katanya.
Ia menyakini bahwa tugasnya sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saat itu sudah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Kejati Sumsel bidik tersangka baru korupsi dana Masjid Raya Sriwijaya
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015—2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin.
Selain mereka, Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013—2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, serta dua kontraktor swasta bernama Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditunda
Muddai Madang dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Senin, terkait dengan keterlibatan tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp130 miliar itu.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Penindakan Hukum Kejati Sumsel Candra mengatakan bahwa pemeriksanaan terhadap Muddai Madang untuk melengkapi berkas-berkas dua tersangka.
Ia juga meminta yang bersangkutan memberikan keterangan dengan jujur dan bertanggung jawab.
"Kemarin yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Pada hari ini kami periksa intensif selama lebih kurang 5 jam," katanya.
Baca juga: Tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang cabut gugatan
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Sriwijaya
Sementara itu. Muddai Madang yang dicegat setelah ke luar dari ruang pemeriksaan Kejati Sumsel mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan pembahasan terkait dengan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan prototipe masjid terbesar Asia Tenggara tersebut.
"Saya tidak tahu soal penganggaran karena itu tugas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saya juga tidak pernah ikut dalam pembahasan," katanya.
Ia menyakini bahwa tugasnya sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saat itu sudah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Kejati Sumsel bidik tersangka baru korupsi dana Masjid Raya Sriwijaya
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015—2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin.
Selain mereka, Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013—2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, serta dua kontraktor swasta bernama Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditunda