Sekayu (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex meminta solusi ke pemerintah pusat terkait kegiatan penambangan minyak ilegal (illegal drilling) yang telah menjadi mata pencarian sebagian penduduk di daerahnya.

“Sudah banyak upaya yang kami (pemkab) lakukan, tapi tetap saja kesulitan untuk penerapan di lapangan karena belum ada payung hukumnya,” kata Dodi di Sekayu, Kamis.

Dodi mengatakan dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini juga menyuarakan hal tersebut ke pemerintah pusat.

Daerah penghasil migas mengharapkan pemerintah memberikan wewenang untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah ini.

Sumur minyak tua ini diyakini berjumlah ratusan bahkan berjumlah ribuan di seluruh Tanah Air, namun kini dikelola oleh oknum masyarakat secara ilegal.

Sumur minyak tua itu sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina lantaran pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran.

Namun, sumur minyak tua ini sejatinya masih menghasilkan puluhan barrel minyak mentah setiap harinya sehingga diambil alih oleh oknum masyarakat secara ilegal.

Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan.

Dalam kasus ini, pemkab tidak dapat bertindak untuk mengambil alih kawasan sumur tua tersebut karena belum ada pengalihan wewenang dari Pertamina.

“Jika diserahkan ke kami, maka ada BUMD yang akan mengelolanya secara profesional,” kata dia.

Namun di sisi lain, pemkab berharap solusi yang diberikan itu tetap merangkul kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Yang jelas ilegal drilling ini semakin marak terjadi setelah adanya pandemi COVID-19,” kata dia.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan dirinya sependapat dengan keinginan pemkab tersebut.

Nanti kami akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat, kata dia.

Jika nantinya ada BUMD yang mengelolanya maka harus diperhatikan aspek legalitasnya, bahwa BUMD menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengirim dan memproduksi hasil dari sumur minyak tua itu.

Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan.

Kementerian ESDM akan membentuk tim untuk mendatangi lokasi illegal driling tersebut guna menyerap secara langsung aspirasi masyarakat dan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga perubahan Permen tersebut sesuai dengan harapan, kata dia.

 

Pewarta : Dolly Rosana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024