Mahfud MD: Obligor BLBI tak kooperatif bisa masuk hukum pidana
Jumat, 4 Juni 2021 15:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif dan proaktif bisa masuk ranah hukum pidana.
“Kalau terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana,” katanya dalam Konferensi Pers usai Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat.
Mahfud berharap obligor dan debitur kasus BLBI dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut uang negara ini secara baik dengan pemerintah.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani akan blokir akses obligor BLBI ke lembaga keuangan
Mahfud menyatakan pemerintah akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor atau debitur kasus BLBI yang proaktif yakni datang secara mandiri untuk menyelesaikan masalah baik menyerahkan barang, aset, maupun uang.
Ia menekankan para obligor dan debitur tidak akan bisa bersembunyi atau mangkir dari kasus ini mengingat pemerintah telah mengantongi daftar nama seluruh pihak yang terlibat.
“Jadi kami tahu anda pun tahu. Jangan, tidak usah saling membuka. Mari kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara,” tegasnya.
Baca juga: KPK hargai upaya praperadilan diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim
Ia menjelaskan kasus yang masuk dalam hukum perdata ini dapat dialihkan ke hukum pidana karena para obligor dan debitur telah tahu bahwa mereka memiliki utang namun tidak mau mengakuinya.
Tak hanya itu, hukum pidana juga dapat dikenakan pada obligor dan debitur kasus BLBI yang dengan sengaja memberikan bukti palsu dan selalu mangkir dari panggilan.
“Ini suatu kerugian negara. Dia memperkaya diri sendiri atau orang lain,“ tegasnya.
Baca juga: Mahfud MD sambangi KPK minta dokumen terkait BLBI
Baca juga: Sri Mulyani tegaskan dana BLBI Rp110 triliun akan ditagih ke 22 obligor
Mahfud memastikan pemerintah bersama tim satuan tugas (satgas) BLBI akan terus melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Terlebih lagi, para obligor dan debitur kasus BLBI ini telah merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp110,454 triliun.
“Pemerintah akan lakukan penagihan kepada semuanya yang jumlahnya kalau Menteri Keuangan katakan Rp110,454 triliun sekian ratus juta. Itu akan ditagih semuanya,” katanya.
“Kalau terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana,” katanya dalam Konferensi Pers usai Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat.
Mahfud berharap obligor dan debitur kasus BLBI dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut uang negara ini secara baik dengan pemerintah.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani akan blokir akses obligor BLBI ke lembaga keuangan
Mahfud menyatakan pemerintah akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor atau debitur kasus BLBI yang proaktif yakni datang secara mandiri untuk menyelesaikan masalah baik menyerahkan barang, aset, maupun uang.
Ia menekankan para obligor dan debitur tidak akan bisa bersembunyi atau mangkir dari kasus ini mengingat pemerintah telah mengantongi daftar nama seluruh pihak yang terlibat.
“Jadi kami tahu anda pun tahu. Jangan, tidak usah saling membuka. Mari kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara,” tegasnya.
Baca juga: KPK hargai upaya praperadilan diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim
Ia menjelaskan kasus yang masuk dalam hukum perdata ini dapat dialihkan ke hukum pidana karena para obligor dan debitur telah tahu bahwa mereka memiliki utang namun tidak mau mengakuinya.
Tak hanya itu, hukum pidana juga dapat dikenakan pada obligor dan debitur kasus BLBI yang dengan sengaja memberikan bukti palsu dan selalu mangkir dari panggilan.
“Ini suatu kerugian negara. Dia memperkaya diri sendiri atau orang lain,“ tegasnya.
Baca juga: Mahfud MD sambangi KPK minta dokumen terkait BLBI
Baca juga: Sri Mulyani tegaskan dana BLBI Rp110 triliun akan ditagih ke 22 obligor
Mahfud memastikan pemerintah bersama tim satuan tugas (satgas) BLBI akan terus melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Terlebih lagi, para obligor dan debitur kasus BLBI ini telah merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp110,454 triliun.
“Pemerintah akan lakukan penagihan kepada semuanya yang jumlahnya kalau Menteri Keuangan katakan Rp110,454 triliun sekian ratus juta. Itu akan ditagih semuanya,” katanya.
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rionald Silaban: Satgas BLBI sita aset milik debitur PT Detta Marina senilai Rp556,29 miliar
12 May 2023 13:35 WIB, 2023
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo terkait utang Rp5,38 triliun
10 October 2022 13:39 WIB, 2022
Pansus BLBI DPD geram karena Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim mangkir lagi
08 September 2022 15:59 WIB, 2022
Meteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto angkat bicara soal 300 sertifikat redistribusi tanah disita BLBI
27 June 2022 15:15 WIB, 2022
Satgas BLBI terima pembayaran dari obligor Sjamsul Nursalim Rp367,72 miliar
16 June 2022 10:26 WIB, 2022