Palembang terbitkan sanksi denda Rp500.000 pelanggar protokol kesehatan
Rabu, 9 September 2020 20:03 WIB
Wali Kota Palembang, Harnojoyo (ANTARA/Aziz Munajar/20)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menerbitkan aturan tentang adaptasi kebiasaan baru berisi ketentuan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan turut memuat sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya
Wali Kota Palembang, Sumsel, Harnojoyo, Rabu, mengatakan telah menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19 yang akan disosialisasikan mulai besok.
"Sosialisasi mulai besok sampai Rabu depan (16/9), baru setelah itu diberlakukan sampai waktu yang belum dibatasi," ujarnya.
Menurutnya penerbitan Perwali tersebut sebagai tindak lanjut instruksi presiden dan Pergub sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.
Secara umum ia menyebut Perwali Nomor 27 tahun 2020 itu hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Mei dan Juni lalu, namun Perwali kali ini masa berlakunya tidak dibatasi dan akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.
Perwali itu memuat sembilan BAB dan 28 pasal, pada pasal 20 mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100.000 - Rp500.000.
"Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan, termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," tambah Harno.
Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat aspek hukum saja, melainkan juga manfaat diberlakukannya Perwali itu yang fokus terhadap penanganan COVID-19 karena kasus-kasus positif di Palembang masih fluktuatif.
"Saya kira memakai masker itu manfaatnya bukan hanya untuk mencegah COVID-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk, artinya memakai masker itu memang manfaatnya besar," katanya.
Wali Kota Palembang, Sumsel, Harnojoyo, Rabu, mengatakan telah menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19 yang akan disosialisasikan mulai besok.
"Sosialisasi mulai besok sampai Rabu depan (16/9), baru setelah itu diberlakukan sampai waktu yang belum dibatasi," ujarnya.
Menurutnya penerbitan Perwali tersebut sebagai tindak lanjut instruksi presiden dan Pergub sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.
Secara umum ia menyebut Perwali Nomor 27 tahun 2020 itu hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Mei dan Juni lalu, namun Perwali kali ini masa berlakunya tidak dibatasi dan akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.
Perwali itu memuat sembilan BAB dan 28 pasal, pada pasal 20 mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100.000 - Rp500.000.
"Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan, termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," tambah Harno.
Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat aspek hukum saja, melainkan juga manfaat diberlakukannya Perwali itu yang fokus terhadap penanganan COVID-19 karena kasus-kasus positif di Palembang masih fluktuatif.
"Saya kira memakai masker itu manfaatnya bukan hanya untuk mencegah COVID-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk, artinya memakai masker itu memang manfaatnya besar," katanya.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Film Korea No Other Choice, angkat isu relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia
29 September 2025 8:46 WIB
Menkomdigi tentang film "2nd Miracle in CellNo. 7" berikan banyak pelajaran
31 December 2024 11:00 WIB, 2024
Presiden terbitkan Keppres delegasikan tugas ke wapres pada 17-19 Desember 2024
17 December 2024 20:00 WIB, 2024
"No Limits: Reformasi dengan Hati", kiprah Sri Mulyani kawal negeri
21 September 2024 12:00 WIB, 2024
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
11 November 2023 9:20 WIB, 2023
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel edukasi generasi muda lewat "No Baper!"
08 November 2023 13:35 WIB, 2023
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Pusri dan Kejati Sumsel perkuat sinergi urusan Perdata dan Tata Usaha Negara
12 February 2026 11:44 WIB