Nazaruddin mengaku akan bangun pesantren dan masjid setelah bebas
Kamis, 13 Agustus 2020 12:24 WIB
Mantan Narapidana proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Eks narapidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin mengaku bakal membangun pesantren dan masjid untuk mengisi hidupnya setelah bebas dari penjara.
"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis.
Baca juga: Sebelum keluar Lapas ternyata Nazaruddin sudah lunasi denda Rp1,3 miliar
Dia mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur.
"Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.
"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya.
Baca juga: Ditjen PAS terima surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan "justice collaborator"
Baca juga: Alexander Marwata: M Nazaruddin bertindak sebagai "whistleblower"
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.
Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2025.
Baca juga: KPK bantah Nazaruddin pernah jadi "justice collaborator"
Baca juga: Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin setelah peroleh program cuti jelas bebas
Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, Nazaruddin juga diketahui sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis.
Baca juga: Sebelum keluar Lapas ternyata Nazaruddin sudah lunasi denda Rp1,3 miliar
Dia mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur.
"Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.
"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya.
Baca juga: Ditjen PAS terima surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan "justice collaborator"
Baca juga: Alexander Marwata: M Nazaruddin bertindak sebagai "whistleblower"
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.
Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2025.
Baca juga: KPK bantah Nazaruddin pernah jadi "justice collaborator"
Baca juga: Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin setelah peroleh program cuti jelas bebas
Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, Nazaruddin juga diketahui sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lebih dari 9.600 warga Palestina mendekam di penjara Israel hingga April 2026
17 April 2026 19:38 WIB
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
Eks Dirut PIS Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, terbukti korupsi minyak Rp9,42 triliun
27 February 2026 6:19 WIB
Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto divonis 15 tahun penjara kasus korupsi minyak
27 February 2026 5:19 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dituntut 3,5 tahun penjara kasus korupsi Pasar Cinde
23 February 2026 19:10 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB