Polisi Tangkap Jambret saat beraksi
Kamis, 16 Januari 2020 16:55 WIB
Dua orang pelaku jambret diamankan pihak kepolisian Polsek Kedaton, Kamis. (16/1/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Dua orang jambret yang sedang melakukan aksinya di sekitar Jalan Z.A Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, ditangkap oleh aparat Polsek Kedaton.
"Pihak kepolisian menangkap Rendi (25) dan Hambali (23) yang sudah sering melakukan aksinya di sekitar jalan tersebut," kata Kapolsek Kedaton Kompol Daud, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa Kedua pelaku ditangkap oleh Jajarannya pada Rabu 15 Januari 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, yang berdekatan dengan Universitas Bandarlampung.
"Pihak kepolisian saat menangkap kedua pelaku juga dibantu oleh warga setempat, usai mereka melancarkan perbuatannya menjambret hand phone korban yang diletakkan di dasboard," jelasnya.
Kompol Daud menambahkan bahwa hand phone milik korban belum ditemukan, diduga hand phone tersebut jatuh ke dalam sungai saat kedua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
"Modus tersangka saat melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan roda dua milik korban lalu mengambil hand phone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku dan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku.
"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun," kata dia.
"Pihak kepolisian menangkap Rendi (25) dan Hambali (23) yang sudah sering melakukan aksinya di sekitar jalan tersebut," kata Kapolsek Kedaton Kompol Daud, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa Kedua pelaku ditangkap oleh Jajarannya pada Rabu 15 Januari 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, yang berdekatan dengan Universitas Bandarlampung.
"Pihak kepolisian saat menangkap kedua pelaku juga dibantu oleh warga setempat, usai mereka melancarkan perbuatannya menjambret hand phone korban yang diletakkan di dasboard," jelasnya.
Kompol Daud menambahkan bahwa hand phone milik korban belum ditemukan, diduga hand phone tersebut jatuh ke dalam sungai saat kedua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
"Modus tersangka saat melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan roda dua milik korban lalu mengambil hand phone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku dan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku.
"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Waspada modus adopsi ilegal di medsos, Polda Sumsel tangkap penjual bayi di Palembang
25 February 2026 6:31 WIB
Polisi tangkap seorang provokator perintang upaya penggerebekan ladang ganja di Empat Lawang
20 February 2026 20:09 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Daftar wilayah banjir Jakarta Minggu ini: Pela Mampang jadi titik terdalam hingga 150 cm
08 March 2026 8:13 WIB
Banjir terjang 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang, ketinggian air capai 1,5 meter
08 March 2026 7:22 WIB
Tim SAR gabungan selamatkan empat awak KLM Putra Kelana yang bocor di Natuna
06 March 2026 11:12 WIB
10 gajah ngamuk di Siak, ternyata demi selamatkan anak yang masuk tangki septik
22 February 2026 19:30 WIB