Hendropriyono sebut OPM pemberontak, Mahfud: Usulan dipertimbangkan
Kamis, 26 Desember 2019 22:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat "Ngobrol Santai Bareng Media" di Bakso Boedjangan, Jakarta, Kamis (26-12-2019). ANTARA/Zuhdiar Laeis
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertimbangkan usulan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purnawirawan) A.M. Hendropriyono yang menyebut Organisasi Papua Merdeka sebagai pemberontak.
"Soal (usulan) Pak Hendro, baguslah. Pak Hendro 'kan senior. Dia pernah lama di pemerintahan dan jenderal di BIN," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Hendropriyono memiliki kapasitas untuk mengemukakan pandangannya soal pertahanan dan keamanan, termasuk soal penangananan OPM.
Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Hendropriyono dan membicarakan banyak hal, termasuk usulan tersebut.
"Usulnya kami tampung. Saya juga sudah berbicara dengan dia panjang lebar. Tentu, usul itu harus dipertimbangkan," katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud dalam waktu tidak lebih dari 2 hari ke depan akan menggelar rapat lengkap untuk membahas langkah-langkah penanganan Papua secara komprehensif.
"Termasuk usulnya Pak Hendropriyono, usulnya Pak Mendagri, usulnya Bappenas, Menlu, semua kami tampung besok. Polisi, tentara, yuk, kita mau apa dalam melakukan upaya komprehensif terpadu soal ini," katanya.
Sebelumnya, Hendropriyono menyatakan bahwa OPM merupakan pemberontak, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Kita masih saja menganggap mereka KKB, kelompok kriminal bersenjata, bukan. Mereka ini adalah pemberontak. Masalah ini bukan kriminal saja. Kalau kita terus berpegang di situ, kenapa kita majukan tentara?" kata Hendropriyono di Jakarta, Senin (23/12).
Bahkan, menurut dia, OPM merupakan pemberontak yang harus masuk dalam daftar teroris internasional.
Hendropriyono menuturkan bahwa status OPM sebagai KKB seharusnya sudah berganti karena pemerintah telah mengerahkan TNI untuk menumpas OPM.
Jika memandang OPM sebagai kriminal biasa, menurut dia, pemerintah cukup mengerahkan personel kepolisian.
Hendropriyono pula menyinggung provokasi oleh media televisi milik pemerintah Australia, yakni ABC.
"Soal (usulan) Pak Hendro, baguslah. Pak Hendro 'kan senior. Dia pernah lama di pemerintahan dan jenderal di BIN," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Hendropriyono memiliki kapasitas untuk mengemukakan pandangannya soal pertahanan dan keamanan, termasuk soal penangananan OPM.
Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Hendropriyono dan membicarakan banyak hal, termasuk usulan tersebut.
"Usulnya kami tampung. Saya juga sudah berbicara dengan dia panjang lebar. Tentu, usul itu harus dipertimbangkan," katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud dalam waktu tidak lebih dari 2 hari ke depan akan menggelar rapat lengkap untuk membahas langkah-langkah penanganan Papua secara komprehensif.
"Termasuk usulnya Pak Hendropriyono, usulnya Pak Mendagri, usulnya Bappenas, Menlu, semua kami tampung besok. Polisi, tentara, yuk, kita mau apa dalam melakukan upaya komprehensif terpadu soal ini," katanya.
Sebelumnya, Hendropriyono menyatakan bahwa OPM merupakan pemberontak, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Kita masih saja menganggap mereka KKB, kelompok kriminal bersenjata, bukan. Mereka ini adalah pemberontak. Masalah ini bukan kriminal saja. Kalau kita terus berpegang di situ, kenapa kita majukan tentara?" kata Hendropriyono di Jakarta, Senin (23/12).
Bahkan, menurut dia, OPM merupakan pemberontak yang harus masuk dalam daftar teroris internasional.
Hendropriyono menuturkan bahwa status OPM sebagai KKB seharusnya sudah berganti karena pemerintah telah mengerahkan TNI untuk menumpas OPM.
Jika memandang OPM sebagai kriminal biasa, menurut dia, pemerintah cukup mengerahkan personel kepolisian.
Hendropriyono pula menyinggung provokasi oleh media televisi milik pemerintah Australia, yakni ABC.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Polhukam sebut sebagian data NPWP bocor tak cocok dengan pemiliknya
23 September 2024 13:56 WIB, 2024
Mahfud akui ada konflik kepentingan selama jadi menteri dan cawapres
02 February 2024 14:34 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB