Lukman Hakim: Sertifikasi halal diterapkan bertahap
Jumat, 17 Mei 2019 14:46 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dilakukan bertahap seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019.
Menag di Jakarta, Jumat, mengatakan terbitnya PP tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk untuk dunia usaha, tambahnya.
"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit. Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia.
Dia mengatakan dalam ketentuan PP itu peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.
Kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal yaitu pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI. Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.
Ketiga, kata dia, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.
Sementara kewenangan BPJPH, kata dia, salah satunya melakukan registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal.
"Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk bertindak," kata dia.
Menag di Jakarta, Jumat, mengatakan terbitnya PP tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk untuk dunia usaha, tambahnya.
"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit. Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia.
Dia mengatakan dalam ketentuan PP itu peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.
Kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal yaitu pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI. Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.
Ketiga, kata dia, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.
Sementara kewenangan BPJPH, kata dia, salah satunya melakukan registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal.
"Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk bertindak," kata dia.
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Babe Haikal, Kepala BPJPH baru dan upaya Indonesia jadi pusat halal global
22 October 2024 12:23 WIB, 2024
Presiden Jokowi: Indonesia harus maksimalkan potensi industri halal global
17 September 2024 10:35 WIB, 2024
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB
Gapki: Tanaman kelapa sawit di Sumsel butuh peremajaan untuk tingkatkan produksi
21 March 2025 11:00 WIB