Anak Ratna Sarumpaet bungkam usai jenguk ibunda
Senin, 8 Oktober 2018 16:41 WIB
Anak aktivis Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina (kiri) usai menjenguk ibunya di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Mero Jaya, Senin (8/10/2018). (Taufik Ridwan/ANTARA)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Anak aktivis Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina bungkam saat ditemui usai menjenguk ibunda di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa.
Fathom tiba bersama seorang pria menggunakan kacamata hitam dengan mengenakan pakaian berwarna serasi yakni biru muda. Saat didekati awak media, Fathom tak menghiraukan pertanyaan hingga menumpang kendaraan untuk meninggalkan Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (6/10), dua anak Ratna yakni Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady menjenguk aktivis berusia 70 tahun itu namun dilarang petugas lantaran di luar hari yang diizinkan.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota dengan jaminan keluarga.
Keluarga juga menjamin Ratna tidak kan melarikan diri, menghilang barang bukti maupun mengulangi kembali tindak pidana.
Selain lantaran seorang tokoh perempuan, Insank menyatakan alasan pengajuan tahanan kota karena Ratna tergolong lanjut usia sehingga dapat mengganggu kondisi fisik dan mental, serta tidak dapat beraktivitas bebas di ruang tahanan.
Insank menambahkan kliennya itu harus rutin mengkonsumsi obat setiap hari dan terlihat keletihan menjalani pemeriksaan maraton.
Fathom tiba bersama seorang pria menggunakan kacamata hitam dengan mengenakan pakaian berwarna serasi yakni biru muda. Saat didekati awak media, Fathom tak menghiraukan pertanyaan hingga menumpang kendaraan untuk meninggalkan Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (6/10), dua anak Ratna yakni Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady menjenguk aktivis berusia 70 tahun itu namun dilarang petugas lantaran di luar hari yang diizinkan.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota dengan jaminan keluarga.
Keluarga juga menjamin Ratna tidak kan melarikan diri, menghilang barang bukti maupun mengulangi kembali tindak pidana.
Selain lantaran seorang tokoh perempuan, Insank menyatakan alasan pengajuan tahanan kota karena Ratna tergolong lanjut usia sehingga dapat mengganggu kondisi fisik dan mental, serta tidak dapat beraktivitas bebas di ruang tahanan.
Insank menambahkan kliennya itu harus rutin mengkonsumsi obat setiap hari dan terlihat keletihan menjalani pemeriksaan maraton.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemarin jadi perhatian, pemeriksaan lanjutan 'Ikan Asin' hingga upaya banding Ratna Sarumpaet
18 July 2019 7:48 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK bawa 12 pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya setelah OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo
11 April 2026 8:40 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo bersumpah tidak tahu menahu soal perkara APBN yang diusut Kejaksaan
11 April 2026 7:23 WIB
Aksi pencurian motor di parkiran PT HM Sampoerna Tbk terungkap, pelaku ternyata mantan karyawan
11 April 2026 7:16 WIB
PM Inggris Keir Starmer dan Donald Trump bahas pemulihan pelayaran di Selat Hormuz
10 April 2026 16:43 WIB
PM Nawaf Salam minta dukungan Pakistan untuk hentikan serangan Israel di Lebanon
10 April 2026 7:25 WIB