Jakarta (ANTARA) - Pelaku pidana penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menolak vonis hakim, khususnya bagian yang menyebut dirinya melanggar pasal membuat onar di ruang publik.
Saat ditemui usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, Ratna mengatakan perbuatannya tidak memicu keonaran.
"Dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna saat ditemui usai persidangan bersama kuasa hukum dan putrinya, Atiqah Hasiholan.
Ratna lanjut menyampaikan protesnya terhadap frase "benih-benih keonaran" yang kerap ditujukan ke dirinya dalam persidangan.
"Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Di hukum, harus ada kepastian, kok tiba-tiba memunculkan itu harus dibongkar lagi Kamus Bahasa Indonesianya," terang Ratna.
Alhasil, menurut Ratna, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberi keadilan bagi dirinya.
PN Jaksel menyatakan Ratna bersalah dan memvonis dia dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018.
Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Vonis hakim empat tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Ratna enam tahun.
Sebagaimana disampaikan di persidangan, kasus Ratna bermula ketika ia berbohong mengenai kondisi wajahnya ke sejumlah orang.
Ia mengatakan ke beberapa pihak bahwa dua lelaki menganiaya dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Hasil dari aniaya itu adalah wajah Ratna yang bengkak dan ada beberapa memar dan luka.
Namun, keterangan itu ternyata tak benar, karena lebam tersebut merupakan efek samping yang dialami Ratna setelah ia menjalani operasi sedok lemak di bagian pipi pada 2018.
Berita Terkait
Wahyu Kenzo di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 19 Januari 2024 16:35 Wib
Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Rabu, 8 November 2023 16:56 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Pengadilan vonis seumur hidup Ecky 'Si Pemutilasi'
Senin, 18 September 2023 17:31 Wib
Vonis 12 tahun Mario Dandy
Sabtu, 9 September 2023 18:02 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 19 kg sabu asal Deli Serdang
Selasa, 11 Juli 2023 18:51 Wib
Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu
Senin, 26 Juni 2023 16:21 Wib