Pansus DPRD Sumsel bahas PBBKB
Sabtu, 2 Juni 2018 12:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno (ANTARA News Sumsel/Susi/I016/18)
alembang (ANTARA News Sumsel) - Panitia Khusus III DPRD Sumatera Selatan sedang membahas rancangan peraturan daerah mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk sektor perkebunan, industri, dan kontraktor.
"Kami sudah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, karena pansus (panitia khusus) tengah membahas raperda tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, rancangan perda PBBKB ini akan disampaikan ke sektor perkebunan, industri dan kontraktor.
"Jadi, kalau mobil mengangkut batubara itu belum diatur, sekarang diatur. Sementara Surabaya sudah, Kalimantan Timur sudah, kami kemarin studinya ke Surabaya," katanya.
Ia menyatakan, karena aturan mengenai PBBKB ini belum ada maka hal ini perlu diatur.
Ia menjelaskan, memungut PBBKB itu berdasarkan Pasal 44 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kami tahu mobil batubara beli solar dan bensin, yang mestinya solar dan bensin itu untuk masyarakat, cuma selama ini tidak ada aturannya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya jika angkutan ini membeli solar dan bensin Rp2.000, jika nantinya PBBKB sebesar 15 persen, maka harga belinya menjadi Rp2.000 plus 15 persen.
Sementara mengenai kapan raperda itu akan diberlakukan, ia menyampaikan jika dalam rapat paripurna DPRD Sumsel nanti raperda ini disetujui dan diundangkan, maka perda itu cuma 30 hari setelah disahkan 30 hari dilaksanakan.
"Hal ini menjawab keluhan masyarakat yang habis solar dan bensin terus menerus di SPBU, memang kenyataan seperti itu, tapi kami tidak bisa memungutnya tanpa dasar hukumnya," katanya.
(T.KR-SUS/K007)
"Kami sudah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, karena pansus (panitia khusus) tengah membahas raperda tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, rancangan perda PBBKB ini akan disampaikan ke sektor perkebunan, industri dan kontraktor.
"Jadi, kalau mobil mengangkut batubara itu belum diatur, sekarang diatur. Sementara Surabaya sudah, Kalimantan Timur sudah, kami kemarin studinya ke Surabaya," katanya.
Ia menyatakan, karena aturan mengenai PBBKB ini belum ada maka hal ini perlu diatur.
Ia menjelaskan, memungut PBBKB itu berdasarkan Pasal 44 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kami tahu mobil batubara beli solar dan bensin, yang mestinya solar dan bensin itu untuk masyarakat, cuma selama ini tidak ada aturannya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya jika angkutan ini membeli solar dan bensin Rp2.000, jika nantinya PBBKB sebesar 15 persen, maka harga belinya menjadi Rp2.000 plus 15 persen.
Sementara mengenai kapan raperda itu akan diberlakukan, ia menyampaikan jika dalam rapat paripurna DPRD Sumsel nanti raperda ini disetujui dan diundangkan, maka perda itu cuma 30 hari setelah disahkan 30 hari dilaksanakan.
"Hal ini menjawab keluhan masyarakat yang habis solar dan bensin terus menerus di SPBU, memang kenyataan seperti itu, tapi kami tidak bisa memungutnya tanpa dasar hukumnya," katanya.
(T.KR-SUS/K007)
Pewarta : Indra Gultom
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penduduk tembus 9 juta, kursi DPRD Sumsel diusulkan bertambah jadi 85 pada Pileg 2029
03 March 2026 9:30 WIB
KPK dalami isu pemakzulan Bupati Pati, Ketua DPRD Ali Badrudin diperiksa terkait pesan rahasia
25 February 2026 7:03 WIB
Seorang anggota DPRD Muara Enim terjaring OTT Kejati Sumsel, terkait kasus jaringan irigasi
19 February 2026 4:15 WIB
KPK lakukan OTT sebanyak 9 kali sepanjang tahun 2025, terakhir di Provinsi Banten
18 December 2025 9:18 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usulkan kepala daerah dipilih DPRD
06 December 2025 8:59 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Kapolda Sumsel pastikan Tol Kapal Betung siap dilintasi kendaraan pemudik Lebaran 2026
10 March 2026 22:22 WIB
Investasi Sumsel 2025 tembus Rp62,67 triliun, lampaui target RPJMD 147 persen
10 March 2026 22:14 WIB
Jembatan gantung di Desa Bunut OKU Selatan putus diterjang banjir, aktivitas warga lumpuh total
10 March 2026 22:11 WIB