alembang (ANTARA News Sumsel) - Panitia Khusus III DPRD Sumatera Selatan sedang membahas rancangan peraturan daerah mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk sektor perkebunan, industri, dan kontraktor.

"Kami sudah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, karena pansus (panitia khusus) tengah membahas raperda tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, rancangan perda PBBKB ini akan disampaikan ke sektor perkebunan, industri dan kontraktor.

"Jadi, kalau mobil mengangkut batubara itu belum diatur, sekarang diatur. Sementara Surabaya sudah, Kalimantan Timur sudah, kami kemarin studinya ke Surabaya," katanya.

Ia menyatakan, karena aturan mengenai PBBKB ini belum ada maka hal ini perlu diatur.

Ia menjelaskan, memungut PBBKB itu berdasarkan Pasal 44 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kami tahu mobil batubara beli solar dan bensin, yang mestinya solar dan bensin itu untuk masyarakat, cuma selama ini tidak ada aturannya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya jika angkutan ini membeli solar dan bensin Rp2.000, jika nantinya PBBKB sebesar 15 persen, maka harga belinya menjadi Rp2.000 plus 15 persen.

Sementara mengenai kapan raperda itu akan diberlakukan, ia menyampaikan jika dalam rapat paripurna DPRD Sumsel nanti raperda ini disetujui dan diundangkan, maka perda itu cuma 30 hari setelah disahkan 30 hari dilaksanakan.

"Hal ini menjawab keluhan masyarakat yang habis solar dan bensin terus menerus di SPBU, memang kenyataan seperti itu, tapi kami tidak bisa memungutnya tanpa dasar hukumnya," katanya.
(T.KR-SUS/K007)


 

Pewarta : Indra Gultom
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024