Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan sudah mulai menerima berkas dukungan bakal calon peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perseorangan pada 22 April 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Senin, mengatakan pada hari pertama pendaftaran 22 April 2018 yang mendaftar baru Muhammad Aminuddin.
Menurut dia, Muhammad Aminuddin menyerahkan ke KPU Sumatera Selatan sebanyak 4.552 data dukungan yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Sumsel.
Bakal calon DPD tersebut mendaftar ke KPU Sumsel pada pukul 10.35 WIB pada 22 April 2018, katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Liza Lizuarni menyatakan, penyerahan berkas bakal calon anggota DPD itu dimulai pada 22-26 April 2018 di sekretariat KPU Sumsel.
Bakal calon peserta pemilu anggota DPD RI yang berasal dari Sumatera Selatan, harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 orang yang tersebar paling sedikit 50 persen atau di sembilan kabupaten/kota se-Sumssl yang dibuktikan dengan E-KTP, jelasnya.
Ia menyampaikan, syarat dukungan bakal calon anggota DPD itu juga harus diunggah sehingga bisa dilihat.
Oleh karena itu bakal calon anggota DPD tersebut diharapkan mendaftar lebih awal sehingga kalau ada kekurangan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Senin, mengatakan pada hari pertama pendaftaran 22 April 2018 yang mendaftar baru Muhammad Aminuddin.
Menurut dia, Muhammad Aminuddin menyerahkan ke KPU Sumatera Selatan sebanyak 4.552 data dukungan yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Sumsel.
Bakal calon DPD tersebut mendaftar ke KPU Sumsel pada pukul 10.35 WIB pada 22 April 2018, katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Liza Lizuarni menyatakan, penyerahan berkas bakal calon anggota DPD itu dimulai pada 22-26 April 2018 di sekretariat KPU Sumsel.
Bakal calon peserta pemilu anggota DPD RI yang berasal dari Sumatera Selatan, harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 orang yang tersebar paling sedikit 50 persen atau di sembilan kabupaten/kota se-Sumssl yang dibuktikan dengan E-KTP, jelasnya.
Ia menyampaikan, syarat dukungan bakal calon anggota DPD itu juga harus diunggah sehingga bisa dilihat.
Oleh karena itu bakal calon anggota DPD tersebut diharapkan mendaftar lebih awal sehingga kalau ada kekurangan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, katanya.