Palembang (ANTARA Sumsel) - Tes tertulis bagi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kabupaten dan kota di Sumatera Selatan akan dilaksanakan serentak 24 Oktober mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan membidangi Divisi SDM dan Parmas, Ahmad Naafi di Palembang, Jumat mengatakan, kalau untuk seleksi tes tertulis akan dilaksanakan serentak pada 24 Oktober 2017.
Menurut dia, untuk lokasi tes tertulis itu sendiri tetap dilakukan di kabupaten dan kota masing-masing.
Dari hasil seleksi tes tertulis ini nantinya diambil 10 besar calon anggota PPK untuk mengikuti tes wawancara. Selanjutnya, akan dipilih lima orang di masing-masing kecamatan, katanya.
Ia menjelaskan, materi tes tertulis itu antara lain mengenai pemilihan, tugas, wewenang dan kewajiban PPK sendiri, kemudian mengenai teknis penghitungan perolehan suara dan lain-lain.
"Nanti, KPU provinsi yang akan mengkoordinir pendistribusian soal tes tertulis tersebut," ujarnya.
Sementara lanjutnya, untuk tes tertulis panitia pemungutan suara (PPS) akan dilaksanakan setelah tes calon anggota PPK.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Abdul Karim menyampaikan, hingga hari Kamis (19/10) yang telah menyerahkan berkas pendaftaran tercatat sebanyak 522 orang calon PPK dan PPS di Palembang.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, penyerahan berkas pendaftaran PPK dan PPS pada 15-21 Oktober 2017, katanya.
Pilkada serentak 2018 nanti akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.