KPAID: Jangan ajak anak-anak kampanye
Selasa, 13 Februari 2018 21:01 WIB
Komnas Perlindungan Anak (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Palembang, Sumatera Selatan, meminta anak-anak di bawah umur tidak diajak atau dilibatkan dalam kegiatan kampanye pilkada serentak 2018.
"Anak-anak kecil selama ini sering diajak orang tuanya menghadiri kampanye, memasuki masa kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang hingga menjelang pemungutan suara pada 27 Juni 2018 kami berupaya melakukan perlindungan terhadap anak-anak agar tidak diajak berkampanye," kata Komisioner KPAID Palembang,Romi Apriansyah di Palembang, Selasa.
Menurut dia, anak-anak seharusnya tidak dilibatkan dalam kampanye atau politik praktis karena tindakan itu melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Banyak warga yang tidak tahu larangan tersebut dan tetap membawa anak-anak saat menghadiri kampanye pengerahan massa calon yang mereka dukung.
Untuk mencegah dilibatkannya anak-anak dalam pilkada tahun ini, pihaknya mengharapkan KPU gencar melakukan sosialisasi larangan kampanye menyertakan anak kepada pasangan peserta pilkada, katanya.
Dia menjelaskan, aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye sangat jelas dan sanksinya cukup berat kepada siapapun yang terbukti mengajak anak-anak di bawah umur dalam kegiatan tersebut.
Para kandidat, parpol dan orang tua yang melibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Untuk menegakkan aturan itu, diharapkan panitia pengawas/badan pengawas pemilu di daerah ini dapat bertindak tegas sesuai peraturan terhadap peserta kampanye yang melibatkan anak dalam aktivitas kampanye peserta pilkada, kata Romi.
"Anak-anak kecil selama ini sering diajak orang tuanya menghadiri kampanye, memasuki masa kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang hingga menjelang pemungutan suara pada 27 Juni 2018 kami berupaya melakukan perlindungan terhadap anak-anak agar tidak diajak berkampanye," kata Komisioner KPAID Palembang,Romi Apriansyah di Palembang, Selasa.
Menurut dia, anak-anak seharusnya tidak dilibatkan dalam kampanye atau politik praktis karena tindakan itu melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Banyak warga yang tidak tahu larangan tersebut dan tetap membawa anak-anak saat menghadiri kampanye pengerahan massa calon yang mereka dukung.
Untuk mencegah dilibatkannya anak-anak dalam pilkada tahun ini, pihaknya mengharapkan KPU gencar melakukan sosialisasi larangan kampanye menyertakan anak kepada pasangan peserta pilkada, katanya.
Dia menjelaskan, aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye sangat jelas dan sanksinya cukup berat kepada siapapun yang terbukti mengajak anak-anak di bawah umur dalam kegiatan tersebut.
Para kandidat, parpol dan orang tua yang melibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Untuk menegakkan aturan itu, diharapkan panitia pengawas/badan pengawas pemilu di daerah ini dapat bertindak tegas sesuai peraturan terhadap peserta kampanye yang melibatkan anak dalam aktivitas kampanye peserta pilkada, kata Romi.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPAID minta kasus asusila guru ngaji ke murid di Garut diungkap sampai tuntas
05 June 2023 16:38 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB
Polwan bagikan 1.000 masker untuk antisipasi dampak karhutla ke warga Palembang
03 September 2026 7:41 WIB