Kemenkes tanggapi isu BPJS tak jamin perokok
Kamis, 7 Desember 2017 19:06 WIB
Dokumentasi- Sejumlah warga mengantri layanan BPJS Kesehatan .(ANTARA Sumsel/Feny Selly/Ang/17)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Kesehatan menanggapi isu yang beredar tentang tidak dijaminnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merokok lantaran efek buruk dari rokok dengan pertimbangan pencegahan konsumsi tembakau.
Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede di Jakarta, Kamis, mengakui bahwa menjustifikasi suatu penyakit katastropik murni diakibatkan oleh rokok tidaklah mudah.
"Misalnya sakit kanker paru, memang salah satu penyebabnya adalah rokok, tapi untuk memastikan itu akibat rokok itu tidak mudah," kata Donald.
Namun, dia juga tidak menampik ada semangat dari berbagai pihak di sektor kesehatan untuk tidak menjamin biaya pengobatan bagi perokok. Tapi sekali lagi ditegaskan bahwa hal itu tidak mudah dijalani.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan lebih bergerak pada sektor hulunya dengan mencegah masyarakat untuk merokok dan menganjurkan perokok untuk berhenti.
"Kemkes lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok lebih penting ketimbang menghukum orang yang merokok ketika sakit. Dan pembuktian penyakit akibat rokok itu sulit," ucap dia.
Kementerian Kesehatan sudah menyediakan akses layanan konseling berhenti merokok melalui saluran telepon bebas biaya yang disediakan.
Layanan ini dinamakan "Quit Line"¿ Berhenti Merokok yang dapat diakses melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tanpa dipungut biaya.
Diharapkan, layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok tetapi memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon, klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut.
Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede di Jakarta, Kamis, mengakui bahwa menjustifikasi suatu penyakit katastropik murni diakibatkan oleh rokok tidaklah mudah.
"Misalnya sakit kanker paru, memang salah satu penyebabnya adalah rokok, tapi untuk memastikan itu akibat rokok itu tidak mudah," kata Donald.
Namun, dia juga tidak menampik ada semangat dari berbagai pihak di sektor kesehatan untuk tidak menjamin biaya pengobatan bagi perokok. Tapi sekali lagi ditegaskan bahwa hal itu tidak mudah dijalani.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan lebih bergerak pada sektor hulunya dengan mencegah masyarakat untuk merokok dan menganjurkan perokok untuk berhenti.
"Kemkes lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok lebih penting ketimbang menghukum orang yang merokok ketika sakit. Dan pembuktian penyakit akibat rokok itu sulit," ucap dia.
Kementerian Kesehatan sudah menyediakan akses layanan konseling berhenti merokok melalui saluran telepon bebas biaya yang disediakan.
Layanan ini dinamakan "Quit Line"¿ Berhenti Merokok yang dapat diakses melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tanpa dipungut biaya.
Diharapkan, layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok tetapi memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon, klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 682.527 warga OKU Timur Sumsel terjangkau Program Jaminan Kesehatan Nasional
20 May 2025 14:01 WIB, 2025
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
17 October 2024 11:00 WIB, 2024
Pensiunan menteri mendapat jaminan kesehatan, Presiden Jokowi terbitkan perpresnya
17 October 2024 9:13 WIB, 2024
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Gelar Youth Today, AIESEC gaet 800 lebih pendaftar di Universitas Sriwijaya
21 September 2026 13:16 WIB
Polres OI bantu warga, beri layanan berobat gratis antisipasi dampak kabut asap
08 September 2026 18:56 WIB