KNRP kecam naskah RUU penyiaran versi Baleg
Minggu, 2 Juli 2017 17:49 WIB
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (Antarasumsel.com/Grafis/)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengecam naskah Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik dan mengusung kepentingan pemodal besar industri penyiaran.
"KNRP telah menanggapi dan menilai naskah dari Komisi I yang pada beberapa hal melenceng dari demokratisasi penyiaran. Namun, naskah versi Baleg jauh lebih bermasalah," kata pegiat KNRP Muhamad Heychael melalui pernyataan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
KNRP telah menyampaikan naskah usulan Revisi Undang-Undang Penyiaran kepada Komisi I, Baleg, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan para pemangku kepentingan penyiaran secara tercetak maupun melalui forum diskusi dan media.
Usulan tersebut merupakan tanggapan atas naskah yang disusun Komisi I, yang menurut KNRP ada beberapa hal yang bermasalah karena melenceng dari demokratisasi penyiaran.
Namun, KNRP menilai naskah Revisi Undang-Undang Penyiaran versi Baleg bukan hanya melenceng, tetapi telah mengkhianati prinsip demokratisasi penyiaran karena tidak berpihak pada kepentingan publik melainkan lebih mengusung kepentingan pemodal besar.
"Karena itu, KNRP yang terdiri atas paling tidak 160 akademisi dan praktisi serta 20 organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan publik menolak naskah versi Baleg," tutur Heychael.
Heychael mengatakan sedikitnya terdapat tujuh hal yang patut dipermasalahkan dari naskah versi Baleg, yaitu tentang digitalisasi penyiaran, organisasi lembaga penyiaran, iklan rokok, penyelenggaraan sistem stasiun jaringan, pembatasan kepemilikan, pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran dan kegiatan jurnalistik.
"Naskah versi Baleg terkait ketujuh hal tersebut sangat jelas menunjukkan keberpihakan kepada industri penyiaran, khususnya stasiun televisi besar, dan mengabaikan kepentingan publik," katanya.
Dugaan tersebut berdasarkan temuan KNRP bahwa sejumlah ketentuan dalam naskah versi Baleg memiliki kesamaan dengan aspirasi kalangan industri penyiaran yang kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Karena itu, KNRP meminta Komisi I tidak menerima rekomendasi dari Baleg yang semata-mata hanya berpihak pada kepentingan pemodal besar tanpa mempertimbangkan kepentingan publik luas.
"Sebagai wakil rakyat, Komisi I harus mampu menghasilkan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan publik," katanya.
"KNRP telah menanggapi dan menilai naskah dari Komisi I yang pada beberapa hal melenceng dari demokratisasi penyiaran. Namun, naskah versi Baleg jauh lebih bermasalah," kata pegiat KNRP Muhamad Heychael melalui pernyataan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
KNRP telah menyampaikan naskah usulan Revisi Undang-Undang Penyiaran kepada Komisi I, Baleg, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan para pemangku kepentingan penyiaran secara tercetak maupun melalui forum diskusi dan media.
Usulan tersebut merupakan tanggapan atas naskah yang disusun Komisi I, yang menurut KNRP ada beberapa hal yang bermasalah karena melenceng dari demokratisasi penyiaran.
Namun, KNRP menilai naskah Revisi Undang-Undang Penyiaran versi Baleg bukan hanya melenceng, tetapi telah mengkhianati prinsip demokratisasi penyiaran karena tidak berpihak pada kepentingan publik melainkan lebih mengusung kepentingan pemodal besar.
"Karena itu, KNRP yang terdiri atas paling tidak 160 akademisi dan praktisi serta 20 organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan publik menolak naskah versi Baleg," tutur Heychael.
Heychael mengatakan sedikitnya terdapat tujuh hal yang patut dipermasalahkan dari naskah versi Baleg, yaitu tentang digitalisasi penyiaran, organisasi lembaga penyiaran, iklan rokok, penyelenggaraan sistem stasiun jaringan, pembatasan kepemilikan, pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran dan kegiatan jurnalistik.
"Naskah versi Baleg terkait ketujuh hal tersebut sangat jelas menunjukkan keberpihakan kepada industri penyiaran, khususnya stasiun televisi besar, dan mengabaikan kepentingan publik," katanya.
Dugaan tersebut berdasarkan temuan KNRP bahwa sejumlah ketentuan dalam naskah versi Baleg memiliki kesamaan dengan aspirasi kalangan industri penyiaran yang kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Karena itu, KNRP meminta Komisi I tidak menerima rekomendasi dari Baleg yang semata-mata hanya berpihak pada kepentingan pemodal besar tanpa mempertimbangkan kepentingan publik luas.
"Sebagai wakil rakyat, Komisi I harus mampu menghasilkan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan publik," katanya.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Industrialisasi dan rumah murah jadi jurus Presiden Prabowo atasi pengangguran
08 February 2026 9:51 WIB
Sumsel toleransi truk batu bara menyeberang jalan nasional hingga akhir Februari 2026
05 February 2026 21:35 WIB
Mitra binaan Pusri "Roemah Jumpoetan" raih sertifikat SNI, jadi yang pertama di Indonesia
26 January 2026 15:33 WIB
Prabowo pimpin ratas di Hambang, cek pelaksanaan program strategis nasional
26 January 2026 10:23 WIB
Komite Nasional Keselamatan Transportasi investigasi penyebab insiden pesawat ATR 42-500
20 January 2026 7:18 WIB
PHR bersinergi dengan Pemprov dan Polda Sumsel dukung ketahanan energi nasional
12 January 2026 10:39 WIB
Kabupaten Banyuasin jadi penghasil beras nomor satu nasional, produksi satu juta ton
10 January 2026 14:53 WIB