MUI: Penukaran uang receh termasuk Riba
Kamis, 15 Juni 2017 23:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia-MUI (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Baturaja (Antarasumsel.com) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan penukaran uang receh di pinggir jalan adalah riba, karena melanggar ajaran Islam.
Aktivitas penukaran uang di pinggir jalan itu sebenarnya melanggar peraturan, dan melanggar ajaran Islam, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ogan Komering Ulu (OKU), H Iskandar Aziz, di Baturaja, Kamis.
Menurut dia, jika dilihat sekilas, kegiatan tersebut baik adanya karena dengan maksud membantu warga yang hendak memberikan zakat berupa uang pecahan.
Namun di sisi lain jika diteliti lebih jauh, aktivitas tersebut sebenarnya melanggar peraturan, termasuk melanggar ajaran Islam, karena penukaran uang receh ini nilai tukar uang itu justru jauh lebih mahal bahkan sampai di atas 20 persen.
"Ini haram dalam ajaran Islam. Apalagi penukaran uang di pinggir jalan itu semacam bank gelap," kata Iskandar.
Ia menegaskan, uang menurut ajaran Islam adalah alat tukar dan bukan komoditi yang boleh diperdagangkan.
Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.
"Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," kata Iskandar.
Ia mengimbau, masyarakat OKU untuk penukaran uang dapat dilakukan di bank, karena tanpa margin keuntungan sesuai nilai uang.
Aktivitas penukaran uang di pinggir jalan itu sebenarnya melanggar peraturan, dan melanggar ajaran Islam, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ogan Komering Ulu (OKU), H Iskandar Aziz, di Baturaja, Kamis.
Menurut dia, jika dilihat sekilas, kegiatan tersebut baik adanya karena dengan maksud membantu warga yang hendak memberikan zakat berupa uang pecahan.
Namun di sisi lain jika diteliti lebih jauh, aktivitas tersebut sebenarnya melanggar peraturan, termasuk melanggar ajaran Islam, karena penukaran uang receh ini nilai tukar uang itu justru jauh lebih mahal bahkan sampai di atas 20 persen.
"Ini haram dalam ajaran Islam. Apalagi penukaran uang di pinggir jalan itu semacam bank gelap," kata Iskandar.
Ia menegaskan, uang menurut ajaran Islam adalah alat tukar dan bukan komoditi yang boleh diperdagangkan.
Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.
"Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," kata Iskandar.
Ia mengimbau, masyarakat OKU untuk penukaran uang dapat dilakukan di bank, karena tanpa margin keuntungan sesuai nilai uang.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo tak antikritik terkait BoP, Nusron Wahid: Kita coba dulu ikhtiar diplomasi
06 March 2026 5:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto ancam mundur dari BoP Gaza jika Palestina tak merdeka
06 March 2026 4:44 WIB
Cholil Nafis tekankan pentingnya jaga lisan dalam komunikasi publik
04 December 2024 11:22 WIB, 2024
DPR RI: Perlu fatwa dan panduan sikapi beragam kondisi jamaah saat umrah
22 November 2024 15:05 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Prakiraan cuaca Jakarta Rabu 11 Maret 2026, waspadai hujan ringan pada siang hari
11 March 2026 8:41 WIB
Daftar wilayah banjir Jakarta Minggu ini: Pela Mampang jadi titik terdalam hingga 150 cm
08 March 2026 8:13 WIB
Banjir terjang 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang, ketinggian air capai 1,5 meter
08 March 2026 7:22 WIB
Tim SAR gabungan selamatkan empat awak KLM Putra Kelana yang bocor di Natuna
06 March 2026 11:12 WIB