Jaksa pelajari putusan Yan Anton temukan tersangka
Kamis, 23 Maret 2017 16:55 WIB
Terdakwa penerima suap Yan Anton Ferdian. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)
Palembang (Antarsumsel.com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari putusan majelis hakim terhadap Yan Anton Ferdian, bupati nonaktif Banyuasin untuk menemukan tersangka baru.
JPU KPK, Roy Riadi yang diwawancarai seusai putusan perkara Yan Anton di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, mengatakan, munculnya tersangka baru sangat mungkin terjadi karena terdapat beberapa nama yang disebutkan oleh saksi di persidangan.
"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tentunya kami akan mempelajarinya. Kami fokus pada kasus Yan Anton dulu," kata Roy.
Pada persidangan Yan Anton ini, saksi yakni pengusaha Zulfikar Muharami yang berstatus terdakwa justice collaborator menyatakan sempat menyetor uang diterima Ketua DPRD setempat Agus Salim.
Selain itu, saksi lain juga menyebutkan keterlibatan Merki Barki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin) dalam permintaan fee untuk diserahkan ke bupati.
Ia mengatakan, untuk terkait putusan majelis hakim terhadap Yan Anton, JPU memutuskan untuk pikir-pikir karena hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.
Majelis hakim yang terdiri atas Arifin (ketua), Haridi dan Paluko menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Sementara JPU menjerat dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.
Pada persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.
JPU KPK, Roy Riadi yang diwawancarai seusai putusan perkara Yan Anton di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, mengatakan, munculnya tersangka baru sangat mungkin terjadi karena terdapat beberapa nama yang disebutkan oleh saksi di persidangan.
"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tentunya kami akan mempelajarinya. Kami fokus pada kasus Yan Anton dulu," kata Roy.
Pada persidangan Yan Anton ini, saksi yakni pengusaha Zulfikar Muharami yang berstatus terdakwa justice collaborator menyatakan sempat menyetor uang diterima Ketua DPRD setempat Agus Salim.
Selain itu, saksi lain juga menyebutkan keterlibatan Merki Barki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin) dalam permintaan fee untuk diserahkan ke bupati.
Ia mengatakan, untuk terkait putusan majelis hakim terhadap Yan Anton, JPU memutuskan untuk pikir-pikir karena hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.
Majelis hakim yang terdiri atas Arifin (ketua), Haridi dan Paluko menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Sementara JPU menjerat dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.
Pada persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyerang sayap PSIM Yogyakarta Anton Fase siap diturunkan, dipastikan pulih cedera
31 October 2025 8:33 WIB
Akibat 16 tahana kabur, Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek tunggu Propam
24 February 2024 11:38 WIB, 2024
Bareskrim curigai ada yang mendanai Anton Gobay jual-beli senjata ilegal
25 January 2023 16:05 WIB, 2023
Pengamat sebut perlu aturan rinci soal penempatan TNI aktif di kementerian
09 August 2022 13:17 WIB, 2022
Pengamat: Penunjukan Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad sesuai riwayat
22 January 2022 21:17 WIB, 2022
Pengamat: Jabatan Pangkostrad kosong munculkan spekulasi politisasi jabatan TNI
28 December 2021 5:49 WIB, 2021
Siber Bareskrim tangkap para petinggi KAMI terkait pelanggaran UU ITE
13 October 2020 14:57 WIB, 2020