Bupati nonaktif Banyuasin jalani sidang vonis
Kamis, 23 Maret 2017 12:52 WIB
Yan Anton Ferdian menjalani persidangan. (Antarasumsel.com/Nova wahyudi)
Palembang (Antarasumsel.com) - Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko.
Yan Anton dituntut Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara.
Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.
Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut lima tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.
Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.
Yan Anton dituntut Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara.
Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.
Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.
Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut lima tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.
Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyerang sayap PSIM Yogyakarta Anton Fase siap diturunkan, dipastikan pulih cedera
31 October 2025 8:33 WIB
Akibat 16 tahana kabur, Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek tunggu Propam
24 February 2024 11:38 WIB, 2024
Bareskrim curigai ada yang mendanai Anton Gobay jual-beli senjata ilegal
25 January 2023 16:05 WIB, 2023
Pengamat sebut perlu aturan rinci soal penempatan TNI aktif di kementerian
09 August 2022 13:17 WIB, 2022
Pengamat: Penunjukan Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad sesuai riwayat
22 January 2022 21:17 WIB, 2022
Pengamat: Jabatan Pangkostrad kosong munculkan spekulasi politisasi jabatan TNI
28 December 2021 5:49 WIB, 2021
Siber Bareskrim tangkap para petinggi KAMI terkait pelanggaran UU ITE
13 October 2020 14:57 WIB, 2020