UU penghapusan KDRT digugat di MK
Kamis, 6 Oktober 2016 13:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT) terhadap UUD 1945 yang diajukan seorang warga negara bernama Nuih Herpiandi.
"Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 2, 5, 6, dan 44 UU KDRT," ujar Nuih di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Pemohon menilai bahwa tidak ada kejelasan mengenai batasan rasa sakit pada organ tubuh dalam ketentuan tersebut.
Pemohon juga berpendapat bahwa anak bukanlah bagian dari UU KDRT, karena menurutnya ketentuan tersebut hanya diperuntukkan untuk perselisihan antara suami dengan istri, serta pembantu rumah tangga.
"Dalam UU KDRT tidak terdapat kejelasan mengenai tindakan seperti menjewer atau memukul di bagian aman bagi anak yang sebenarnya bermaksud untuk mendidik bukan menyakiti," ujar Nuih.
Menurut Pemohon, setiap orang tua mempunyai hak untuk melakukan tindakan fisik terhadap anak-anaknya jika hal tersebut dimaksudkan untuk mendidik.
Namun, ketentuan a quo justru membuat orang tua seolah-olah melakukan tindakan kriminal.
Terkait dengan permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai bahwa kedudukan hukum Pemohon masih belum jelas, karena Pemohon tidak menjelaskan apa kerugian yang dialami dari berlakunya ketentuan a quo.
"Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 2, 5, 6, dan 44 UU KDRT," ujar Nuih di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Pemohon menilai bahwa tidak ada kejelasan mengenai batasan rasa sakit pada organ tubuh dalam ketentuan tersebut.
Pemohon juga berpendapat bahwa anak bukanlah bagian dari UU KDRT, karena menurutnya ketentuan tersebut hanya diperuntukkan untuk perselisihan antara suami dengan istri, serta pembantu rumah tangga.
"Dalam UU KDRT tidak terdapat kejelasan mengenai tindakan seperti menjewer atau memukul di bagian aman bagi anak yang sebenarnya bermaksud untuk mendidik bukan menyakiti," ujar Nuih.
Menurut Pemohon, setiap orang tua mempunyai hak untuk melakukan tindakan fisik terhadap anak-anaknya jika hal tersebut dimaksudkan untuk mendidik.
Namun, ketentuan a quo justru membuat orang tua seolah-olah melakukan tindakan kriminal.
Terkait dengan permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai bahwa kedudukan hukum Pemohon masih belum jelas, karena Pemohon tidak menjelaskan apa kerugian yang dialami dari berlakunya ketentuan a quo.
Pewarta : Maria Rosari
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim kabulkan gugatan pra peradilan tersangka KDRT di Palembang, polisi diperintahkan hentikan kasus
09 May 2025 20:03 WIB, 2025
Penyebab KDRTdi kalangan perempuan sering disebabkan masalah ekonomi
24 December 2024 10:14 WIB, 2024
Polres Musi Rawas tangani kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun
20 November 2024 15:59 WIB, 2024