KPK tahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Jumat, 10 April 2015 20:38 WIB
Suryadharma Ali (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK mengaku diperlakukan tidak adil.
"Saudara-saudara sekalian, saya tadi diperiksa kira-kira mulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 18.00, saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Suryadharma.
Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena kerugian negara belum disampaikan oleh KPK.
"Ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK mengaku diperlakukan tidak adil.
"Saudara-saudara sekalian, saya tadi diperiksa kira-kira mulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 18.00, saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Suryadharma.
Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena kerugian negara belum disampaikan oleh KPK.
Pewarta : Oleh Desca Lidya Natalia
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenag Sumsel sosialisasi Keputusan Menteri Agama terkait uraian tugas jabatan ke para ASN
13 November 2025 19:53 WIB
KPK yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan penyidik
01 September 2025 9:01 WIB